JAKARTA RAYA — Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menolak usulan agar pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS) dialihkan ke pihak swasta.
Menurutnya, pengelolaan stadion tetap harus berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena pembangunan JIS dibiayai menggunakan dana publik.
“JIS dibangun dengan dana APBD dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kalau mau dikelola swasta, mereka harus membayar dan melunasi semua biaya pembangunan terlebih dahulu. Tidak bisa begitu saja mengambil alih aset yang sudah ada,” ujar Trubus kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, dana publik tidak boleh dialihkan pengelolaannya secara cuma-cuma kepada pihak swasta. Menurutnya, jika swasta tertarik mengelola, mereka harus menanggung seluruh beban dan risiko operasional, termasuk menjamin aset tersebut tidak disewakan kembali kepada pihak ketiga tanpa pengawasan pemerintah.
“Tidak ada jaminan swasta akan mengelola lebih baik. Jangan sampai ini seperti memberikan rumah gratis yang kemudian disewakan lagi untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Trubus menilai, wacana pengelolaan oleh swasta bisa menjadi indikasi Pemprov DKI ingin mengurangi beban pengelolaan langsung, sambil tetap memperoleh setoran dari pihak ketiga. Namun, ia mengingatkan bahwa aset yang dibiayai dana publik harus tetap dikelola secara akuntabel oleh pemerintah.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mempersilakan pihak swasta mengelola JIS. Ia beralasan, biaya operasional dan depresiasi stadion yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, mencapai sekitar Rp 200 miliar per tahun, membebani kinerja PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD pengelola.
Justin menyebut, beban tersebut berdampak signifikan terhadap keuangan Jakpro yang sejak 2020 terus mencatatkan kerugian ratusan miliar rupiah. Ia menilai, keterlibatan pihak swasta dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap BUMD tersebut. (hab)
Tinggalkan Balasan