JAKARTA RAYA, Medan – Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir, kembali menghadirkan sejumlah fakta baru. Salah satunya terkait upaya terdakwa mendaftarkan korban ke asuransi jiwa sebelum kematiannya.
Ronald Eka Putra Sinambela, petugas formalin di RS Advent Medan, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan adanya luka serius pada tubuh korban. “Saya memandikan dan memformalin jenazah korban. Saat itu, saya melihat ada luka di bagian dahi dan bibir dalam. Di kepala korban terdapat gumpalan darah yang menyebabkan retak pada tengkorak,” ungkap Ronald di persidangan.
Saksi lain, Reni Ervina Sandra, petugas UGD RS Advent Medan, membenarkan bahwa korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat tiba di UGD. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazah kemudian dipindahkan ke ruang jenazah untuk diformalin.
Keterangan mengejutkan datang dari Ernawati Sitanggang, agen asuransi yang mengaku dihubungi terdakwa pada Februari 2024. Terdakwa meminta korban didaftarkan dalam asuransi jiwa dengan premi sebesar Rp4,4 juta dan nilai klaim Rp500 juta. Setelah berkas dan pemeriksaan kesehatan korban dilengkapi, asuransi disetujui. Namun, sebulan setelah pembayaran premi pertama, Ernawati menerima kabar dari putri terdakwa, Angel, bahwa korban meninggal karena kecelakaan.
“Awalnya saya merasa ada yang janggal. Saya bertanya ke polisi yang berada di RS Advent apakah ada kejadian kecelakaan, namun mereka menyatakan tidak ada,” kata Ernawati.
Dua minggu setelah pemakaman, terdakwa kembali menghubungi Ernawati untuk menanyakan proses pengajuan klaim asuransi jiwa korban. Namun, terdakwa kesulitan melengkapi dokumen penting, seperti akta kematian dan visum dari rumah sakit.
Saksi lainnya, Mazmur Sinukaban dari pihak asuransi, menyatakan bahwa klaim diajukan terdakwa pada 20 April 2024. Karena tergolong klaim dini, pihak asuransi melakukan penelusuran lebih lanjut. “Dari hasil penelusuran kami, tidak ditemukan bukti adanya kecelakaan. Saksi di lokasi juga menyatakan tidak ada kejadian kecelakaan,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (sin)
Tinggalkan Balasan