JAKARTA RAYA |
Perusahaan gim dan animasi berinisial BS yang berkantor di Menteng, Jakarta Pusat, diduga melakukan pelanggaran hukum karena tidak membayar upah lembur karyawannya. Kasus ini memicu kritik dari pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang menilai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta kecolongan dalam pengawasan.
“Ini bentuk kecolongan. Harusnya ada pengawasan yang lebih ketat, mengingat Disnaker Jakarta punya kewenangan untuk mengawasi perusahaan di wilayahnya,” ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Trubus juga menduga Disnakertransgi Jakarta sudah mengetahui pelanggaran ini sebelumnya, namun menganggapnya sebagai masalah internal perusahaan. Ia menyatakan bahwa Disnakertransgi seharusnya tidak hanya menerima laporan, tetapi aktif menyelesaikan masalah ini. “Mereka seolah-olah tidak merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini secara tegas,” tambahnya.
Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh perusahaan BS akan ditindaklanjuti dengan serius. Disnakertransgi berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami akan membawa kasus ini ke penyidikan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya,” jelas Hari.
Saat ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertransgi Jakarta serta Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat sedang memeriksa dugaan pelanggaran jam kerja di perusahaan tersebut. Meski demikian, petugas menghadapi kendala saat melakukan pengecekan di kantor perusahaan karena gerbang kantor ditutup dan dikunci.
Perusahaan BS terakhir kali melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 13 Juli 2024. Pemeriksaan lebih lanjut sedang berlangsung untuk memastikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang terjadi.(Kmps/Fj)