Perusahaan Animasi di Jakarta Pusat Diduga Tak Bayar Upah Lembur, Pengamat: Disnaker Kecolongan

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA |

Perusahaan gim dan animasi berinisial BS yang berkantor di Menteng, Jakarta Pusat, diduga melakukan pelanggaran hukum karena tidak membayar upah lembur karyawannya. Kasus ini memicu kritik dari pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang menilai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta kecolongan dalam pengawasan.

“Ini bentuk kecolongan. Harusnya ada pengawasan yang lebih ketat, mengingat Disnaker Jakarta punya kewenangan untuk mengawasi perusahaan di wilayahnya,” ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Trubus juga menduga Disnakertransgi Jakarta sudah mengetahui pelanggaran ini sebelumnya, namun menganggapnya sebagai masalah internal perusahaan. Ia menyatakan bahwa Disnakertransgi seharusnya tidak hanya menerima laporan, tetapi aktif menyelesaikan masalah ini. “Mereka seolah-olah tidak merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini secara tegas,” tambahnya.

Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh perusahaan BS akan ditindaklanjuti dengan serius. Disnakertransgi berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami akan membawa kasus ini ke penyidikan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya,” jelas Hari.

Baca Juga :  Raih WTP (Lagi), Heru Budi Hartono Dinilai Berhasil Pimpin Jakarta

Saat ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertransgi Jakarta serta Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat sedang memeriksa dugaan pelanggaran jam kerja di perusahaan tersebut. Meski demikian, petugas menghadapi kendala saat melakukan pengecekan di kantor perusahaan karena gerbang kantor ditutup dan dikunci.

Perusahaan BS terakhir kali melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 13 Juli 2024. Pemeriksaan lebih lanjut sedang berlangsung untuk memastikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang terjadi.(Kmps/Fj)

Berita Terkait

CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi
Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024
Dituduh Tidak Kerja untuk Menangkan RIDO, Jazilul: Kalau yang Dijual Tidak Laku, Mau Bagaimana Lagi?
Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub DKI 2024 Digelar di Sawah Besar
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kawal Pesta Demokrasi, PLN Jamin Pasokan Listrik Andal Selama Pilkada 2024
Tim Pramono-Rano Klaim Menang Satu Putaran Berdasarkan Real Count Internal
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:28 WIB

CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:04 WIB

Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 - 12:27 WIB

Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 11:24 WIB

Dituduh Tidak Kerja untuk Menangkan RIDO, Jazilul: Kalau yang Dijual Tidak Laku, Mau Bagaimana Lagi?

Sabtu, 30 November 2024 - 09:07 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub DKI 2024 Digelar di Sawah Besar

Berita Terbaru