PJ Gubernur DKI Minta Satpol PP Hafalkan Titik Larang Pemasangan Atribut Politik

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Heru Budi Hartono saat memberikan arahan kepada ASN

Pj Gubernur Heru Budi Hartono saat memberikan arahan kepada ASN

JAKARTA RAYA – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengingat tempat dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk, atribut, hingga baliho caleg, partai politik, hingga Capres-Cawapres.

“Soal pemilu, saya tidak pernah memerintahkan macem-macem ya. ASN itu harus netral. Foto sudah diatur tidak boleh ada tanda-tanda, mirip atau sama. Kalau kita netral kita enak, datang duduk kerja. Selesaikan tugas-tugas, paham ya,” ujar Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Komitmen Bikin Ibu Kota Hijau, KADIN DKI Jakarta Berikan Penghargaan Lingkungan Hidup ke 5 Perusahaan

Ia kemudian menjelaskan petugas terkait harus mengikuti aturan yang sudah ada yakni menertibkan atribut politik di lokasi atau titik yang dilarang dilakukan pemasangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atribut kampanye sudah diatur, Satpol PP, kan sudah diatur tempat-tempat nya. Tolong bapak konsultasi dulu ke tingkat kota sebelum melakukan sesuatu,” kata Heru.

Baca Juga :  Heru Budi Singgung ASN DKI yang Suka Minta Naik Jabatan: Promosi itu Bukan Cari Jabatan

Ia menyebutkan pemasangan atribut politik di tempat umum memiliki aturan dan ada beberapa titik yang tidak boleh dipasang.

“Ya namanya pesta demokrasi tidak apa-apa selama pesta demokrasi tiga bulan.Yang tidak boleh tempatnya dihafalkan. Ada titik-titik tidak boleh pemasangan (dihafalkan). Titik ini sesuai kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu,” pungkas Heru Budi Hartono.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Atasi Kelangkaan Gas Melon, Bang Kenneth Desak Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar
Jakarta Darurat Kebakaran, Ongen Sangaji Akan Panggil Dinas Gulkarmat, Satpol PP, dan PTSP DKI Jakarta
Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016, Neneng HasanahHarapkan Peran Pemuda Dalam Pembangunan DKI
Kodam Jaya Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas di Asrama Bengrah Jaya
Polsek Pademangan Amankan 44 Remaja dalam Operasi Premanisme dan Penyakit Masyarakat
PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara
Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden
Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Layak Diganjar Penghargaan atau Sanksi?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 11:34 WIB

Atasi Kelangkaan Gas Melon, Bang Kenneth Desak Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar

Senin, 10 Februari 2025 - 10:24 WIB

Jakarta Darurat Kebakaran, Ongen Sangaji Akan Panggil Dinas Gulkarmat, Satpol PP, dan PTSP DKI Jakarta

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:39 WIB

Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016, Neneng HasanahHarapkan Peran Pemuda Dalam Pembangunan DKI

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:22 WIB

Kodam Jaya Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas di Asrama Bengrah Jaya

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:26 WIB

Polsek Pademangan Amankan 44 Remaja dalam Operasi Premanisme dan Penyakit Masyarakat

Berita Terbaru