JAKARTA RAYA – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengingat tempat dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk, atribut, hingga baliho caleg, partai politik, hingga Capres-Cawapres.
“Soal pemilu, saya tidak pernah memerintahkan macem-macem ya. ASN itu harus netral. Foto sudah diatur tidak boleh ada tanda-tanda, mirip atau sama. Kalau kita netral kita enak, datang duduk kerja. Selesaikan tugas-tugas, paham ya,” ujar Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ia kemudian menjelaskan petugas terkait harus mengikuti aturan yang sudah ada yakni menertibkan atribut politik di lokasi atau titik yang dilarang dilakukan pemasangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atribut kampanye sudah diatur, Satpol PP, kan sudah diatur tempat-tempat nya. Tolong bapak konsultasi dulu ke tingkat kota sebelum melakukan sesuatu,” kata Heru.
Ia menyebutkan pemasangan atribut politik di tempat umum memiliki aturan dan ada beberapa titik yang tidak boleh dipasang.
“Ya namanya pesta demokrasi tidak apa-apa selama pesta demokrasi tiga bulan.Yang tidak boleh tempatnya dihafalkan. Ada titik-titik tidak boleh pemasangan (dihafalkan). Titik ini sesuai kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu,” pungkas Heru Budi Hartono.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah