JAKARTA RAYA – Heru Budi Hartono, mantan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, kini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT MRT Jakarta, sebuah BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan transportasi bawah tanah. Informasi ini tercantum pada laman resmi MRT Jakarta. Posisi ini menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran prinsip ketidakberpihakan dan integritas dalam birokrasi publik, terutama karena adanya dugaan nepotisme.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto (SGY), mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul akibat keterkaitan antara Heru dan anggota keluarga sedarah yang diduga juga bekerja di PT MRT Jakarta.
“Ada kemungkinan besar bahwa anggota keluarga Heru Budi Hartono masih bekerja di PT MRT Jakarta. Jika benar, hal ini dapat dikategorikan sebagai nepotisme. Namun, jika salah satu dari anggota keluarga tersebut telah berhenti, maka isu ini tidak relevan lagi,” ujar SGY saat berbincang dengan wartawan, Kamis (2/1/2025).
SGY menambahkan bahwa dugaan ini mengacu pada pemberitaan media online saat Heru menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam pemberitaan tersebut, Ghassani Herstanti, putri pertama Heru, dilaporkan menjabat sebagai Kepala Departemen PT MRT Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Ghassani juga disebutkan telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dengan total kekayaan hampir Rp5 miliar. Kekayaan ini mencakup bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3,284 miliar dengan luas 154 m2/225 m2, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp737,475 juta, termasuk mobil Honda CRV 2017 senilai Rp270 juta.
“Dalam konteks ini, wajar jika publik menilai bahwa penunjukan Heru sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta dapat dianggap melanggar aturan karena adanya hubungan keluarga. Komut PT MRT Jakarta Heru Budi Hartono adalah ayah kandung dari Ghassani Herstanti, yang telah lebih dahulu menduduki jabatan strategis di perusahaan tersebut,” tegas SGY.
Menurut SGY, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara tegas melarang adanya hubungan keluarga dalam pengurusan BUMD di satu daerah. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 yang menyatakan: “Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.”
“Ketentuan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat. Dalam kasus ini, Heru diduga melanggar aturan tersebut mengingat anaknya, Ghassani Herstanti, mungkin masih bekerja di PT MRT Jakarta,” beber SGY.
SGY menilai bahwa jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Tindakan seperti ini bahkan berpotensi menjadi perbuatan pidana berupa nepotisme.
SGY menegaskan bahwa nepotisme dapat menciptakan ketergantungan jabatan keluarga dalam perusahaan, yang pada akhirnya memunculkan keraguan terhadap independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan di BUMD, termasuk PT MRT Jakarta. Hal ini dinilai dapat merugikan perusahaan dan mencederai kepercayaan publik.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi, serta memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam pengelolaan PT MRT Jakarta. (hab)
Tinggalkan Balasan