JAKARTA RAYA |
Polres Jakarta Barat menjerat tiga pelaku penyiraman air keras
AA (15), IE (24) dan CRB (22) yang menyiram air keras kepada dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut keterangan Kepolisian, ketiga pelaku itu terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah dan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sehingga dikenakan pasal berlapis.
“Terhadap para pelaku kita kenakan dengan pasal berlapis pasal 214 KUHP kemudian pasal 170 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian itu, kata Syahduddi, berawal ketika 15 personel Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berpatroli untuk membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/9).
“Kemudian ketika tiba di TKP, mendatangi sekelompok remaja yang akan tawuran. Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang,” kata Syahduddi.
Tiba-tiba sekitar pukul 04.30 WIB, sejumlah orang berlari keluar dari gang menuju petugas patroli, lalu menyiramkan air keras menggunakan gayung kepada petugas tersebut.
“Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya,” kata Syahduddi.
Petugas patroli kemudian berhasil mengamankan dua orang dalam kejadian tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Kembangan.
Kemudian ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan penangkapan dan pengejaran.
“Pada dua orang yang diamankan tersebut dilakukan pendalaman, interogasi dan serangkai kegiatan penyelidikan, hingga polisi kembali amankan delapan orang lainnya,” kata
Syahduddi.
Dari 10 orang yang diamankan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AA (15), IE (24) dan CRB (22).
Dari 10 orang yang diamankan, petugas ataupun penyidik berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri
“Dan terhadap tujuh orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” kata
Syahduddi.(JR)