JAKARTA RAYA – Presiden terpilih Prabowo Subianto meminta penghapusan kuota impor untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kuota impor diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 61 Tahun 2024 mengenai Neraca Komoditas (NK). Karena itu, perubahan kebijakan perlu dibahas lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Kalau soal penghapusan kuota impor, keputusan tetap ada di Menko. Ini belum dibahas teknisnya. Perpres tentang NK juga memiliki banyak implikasi karena merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, jadi perlu pembahasan yang lebih luas,” ujar Isy di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Selama ini, kebijakan kuota impor diterapkan untuk dua kategori komoditas: pangan dan non-pangan. Komoditas non-pangan yang diatur antara lain gas dan minyak bumi, sementara komoditas pangan mencakup gula, garam, jagung, beras, daging sapi, hasil perikanan, dan bawang putih.

Ketika ditanya komoditas mana yang berpotensi dibebaskan dari kuota, Isy belum bisa memberikan kepastian. Namun, ia menyebut komoditas yang tidak termasuk dalam sistem Neraca Komoditas sejauh ini tidak terikat kuota, terutama yang berkaitan dengan bahan baku dan bahan penolong industri.

“Selama importasi itu ditujukan untuk kebutuhan bahan baku atau bahan penolong industri, biasanya tidak memerlukan kuota. Namun tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor industri,” jelasnya. (hab)