JAKARTA RAYA – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri, hakim, serta pensiunan, pada Senin (17/3/2025). Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan ini berjalan sesuai jadwal dan tanpa potongan pajak.

Ketentuan pencairan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa komponen THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan penuh 100 persen.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pembayaran THR ASN pusat maupun daerah.

“Total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, dengan rincian Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa THR yang diberikan kepada PNS dan pensiunan sepenuhnya bebas pajak.

“Tidak ada potongan atau iuran, dan pajak penghasilan (PPh) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi para penerima dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. (hab)