JAKARTA RAYA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan mulai berunding terkait putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs pada Senin mendatang.

“Mulai Senin (akan berunding). Draf putusan sudah ada, cuma (isi) nya belum yang rincinya,” kata Jimly kepada wartawan Jumat (3/11/2023).

Jimly menyebutkan bahwa perdebatan sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Selain itu, ia mengatakan putusan itu cukup dirundingkan dalam sehari, mengingat hari berikutnya merupakan jadwal putusan itu dibacakan.

“Ya alot lah kan 24 jam itu, pasti alot. Cuma ber 3 (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma ber 3 gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari,” jelasnya.

Sebagaimana informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa (31/10/2023).

Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu (1/11/2023) kemarin.

Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa oleh MKMK pada hari ini Kamis (2/11/2023).

Adapun kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.(hab)