Rapat DPRD Jakarta Bahas Nama Pj Gubernur Diskors, Ini Alasannya

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA | JAKARTA
Rapat Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengenai usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur, yang digelar pada Rabu (11/9/2024), terpaksa diskors. Penangguhan ini terjadi karena banyak fraksi partai politik (parpol) belum menyiapkan nama-nama calon Pj Gubernur untuk menggantikan Heru Budi.

Rapat yang dipimpin oleh Achmad Yani selaku pimpinan sementara DPRD Jakarta dan dihadiri oleh wakil ketua sementara, Jhonny Simanjuntak, diadakan di Ruang Rapat Serbagura DPRD Jakarta. Yani menjelaskan bahwa diskorsnya rapat disebabkan oleh kebutuhan waktu tambahan untuk memfinalisasi usulan nama.

“Kami sudah mendiskusikan masalah waktu. Kami diberikan batas waktu sampai 13 September 2024 untuk menyelesaikan pengusulan ini. Jadi, kami sepakat untuk menunda rapat hari ini hingga tanggal tersebut,” ujar Yani.

Yani mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kepada DPRD Jakarta pada 2 September 2024, meminta usulan nama-nama Pj Gubernur Jakarta. DPRD Jakarta baru dapat melaksanakan rapat karena baru menyelesaikan masa orientasi anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

“DPRD baru menyelesaikan masa orientasi dan persiapan setelah pelantikan. Itu sebabnya rapat ini baru bisa dilaksanakan hari ini,” jelas Yani.

Kemendagri meminta DPRD Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dari hasil usulan masing-masing fraksi parpol. Nama-nama tersebut bisa berasal dari internal Pemprov DKI Jakarta maupun dari luar Pemprov Jakarta.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Hadiri Peringatan Maulid Nabi PW Muslimat NU DKI, Dapat Nasihat dari Gus Muwafiq

“Setiap fraksi akan mengajukan nama-nama calon Pj Gubernur. Kami akan memaparkan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi. Nama-nama ini bisa berasal dari eselon 1 di Pemprov DKI Jakarta atau dari luar, tergantung usulan parpol,” tambah Yani.

Menurut Yani, peluang untuk menjadi Pj Gubernur terbuka lebar bagi pejabat eselon 1 baik dari dalam maupun luar Pemprov DKI Jakarta. “Apabila parpol mengusulkan nama dari luar Pemprov, itu tidak menjadi masalah. Nama-nama yang diajukan akan dipilih yang terbaik untuk diserahkan ke Kemendagri,” tutupnya.(L6/Fj)

Berita Terkait

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
KPU DKI Genjot Pengadaan Logistik Tahap Satu Pilkada Jakarta 2024
Hadapi Debat Perdana, Prasetyo Beri Masukan Pramono-Rano Soal Masalah Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:26 WIB

Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:39 WIB

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Berita Terbaru