Rapat DPRD Jakarta Bahas Nama Pj Gubernur Diskors, Ini Alasannya

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA | JAKARTA
Rapat Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengenai usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur, yang digelar pada Rabu (11/9/2024), terpaksa diskors. Penangguhan ini terjadi karena banyak fraksi partai politik (parpol) belum menyiapkan nama-nama calon Pj Gubernur untuk menggantikan Heru Budi.

Rapat yang dipimpin oleh Achmad Yani selaku pimpinan sementara DPRD Jakarta dan dihadiri oleh wakil ketua sementara, Jhonny Simanjuntak, diadakan di Ruang Rapat Serbagura DPRD Jakarta. Yani menjelaskan bahwa diskorsnya rapat disebabkan oleh kebutuhan waktu tambahan untuk memfinalisasi usulan nama.

“Kami sudah mendiskusikan masalah waktu. Kami diberikan batas waktu sampai 13 September 2024 untuk menyelesaikan pengusulan ini. Jadi, kami sepakat untuk menunda rapat hari ini hingga tanggal tersebut,” ujar Yani.

Yani mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kepada DPRD Jakarta pada 2 September 2024, meminta usulan nama-nama Pj Gubernur Jakarta. DPRD Jakarta baru dapat melaksanakan rapat karena baru menyelesaikan masa orientasi anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

“DPRD baru menyelesaikan masa orientasi dan persiapan setelah pelantikan. Itu sebabnya rapat ini baru bisa dilaksanakan hari ini,” jelas Yani.

Kemendagri meminta DPRD Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dari hasil usulan masing-masing fraksi parpol. Nama-nama tersebut bisa berasal dari internal Pemprov DKI Jakarta maupun dari luar Pemprov Jakarta.

Baca Juga :  Airin Dipuji Ketum PAN

“Setiap fraksi akan mengajukan nama-nama calon Pj Gubernur. Kami akan memaparkan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi. Nama-nama ini bisa berasal dari eselon 1 di Pemprov DKI Jakarta atau dari luar, tergantung usulan parpol,” tambah Yani.

Menurut Yani, peluang untuk menjadi Pj Gubernur terbuka lebar bagi pejabat eselon 1 baik dari dalam maupun luar Pemprov DKI Jakarta. “Apabila parpol mengusulkan nama dari luar Pemprov, itu tidak menjadi masalah. Nama-nama yang diajukan akan dipilih yang terbaik untuk diserahkan ke Kemendagri,” tutupnya.(L6/Fj)

Berita Terkait

Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016, Neneng HasanahHarapkan Peran Pemuda Dalam Pembangunan DKI
Kodam Jaya Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas di Asrama Bengrah Jaya
Polsek Pademangan Amankan 44 Remaja dalam Operasi Premanisme dan Penyakit Masyarakat
PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara
Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden
Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Layak Diganjar Penghargaan atau Sanksi?
Komisi D DPRD DKI Jakarta Rekomendasikan Penundaan Retribusi Sampah Rumah Tangga
Anggota DPRD DKI Neneng Hasanah Minta Pemprov Tunda Penerapan Retribusi Sampah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:39 WIB

Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016, Neneng HasanahHarapkan Peran Pemuda Dalam Pembangunan DKI

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:22 WIB

Kodam Jaya Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas di Asrama Bengrah Jaya

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:26 WIB

Polsek Pademangan Amankan 44 Remaja dalam Operasi Premanisme dan Penyakit Masyarakat

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:35 WIB

PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:17 WIB

Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden

Berita Terbaru