JAKARTA RAYA – Kasus raibnya dana sebesar Rp204 miliar dari rekening dormant dalam waktu singkat kembali membuka celah serius dalam sistem pengawasan perbankan nasional. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai peristiwa ini bukan sekadar kejahatan oleh oknum, melainkan indikasi kegagalan sistemik yang melibatkan berbagai lembaga pengawas keuangan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa rekening tidak aktif atau dormant kini justru menjadi titik rawan yang dimanfaatkan pelaku kejahatan, terutama karena minimnya pengawasan.

“Rekening yang seharusnya diam dan aman, justru berubah menjadi pintu masuk kejahatan karena tidak ada pengawasan yang memadai,” ujarnya.

Kasus pembobolan rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi sorotan, di mana dana ratusan miliar rupiah dilaporkan berpindah melalui puluhan transaksi hanya dalam hitungan menit. Ironisnya, pelaku disebut berasal dari internal bank, bukan serangan siber eksternal.

Menurut IAW, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki mandat menjaga sistem keuangan nasional, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), PPATK, serta kepolisian.

Iskandar menilai, dengan kewenangan luas yang dimiliki OJK—mulai dari pengawasan, pemberian sanksi hingga penyidikan—kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah sejak dini.

“Dengan kewenangan sebesar itu, mestinya ada deteksi awal. Tapi yang terjadi justru sistem pengawasan seperti tidak bekerja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sistem pembayaran yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia. Menurutnya, transaksi dalam jumlah besar dan frekuensi tinggi dari rekening dormant seharusnya dapat terdeteksi sebagai anomali.

“Kalau tidak ada mekanisme alarm terhadap pola transaksi seperti ini, maka sistem kita rentan terhadap penyalahgunaan,” katanya.

Sementara itu, peran PPATK dinilai lebih bersifat reaktif dibanding preventif. Meski telah melakukan pemblokiran massal terhadap rekening dormant sebagai langkah pencegahan, kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dianggap merugikan nasabah yang tidak terlibat.

“PPATK akhirnya menjadi pemadam kebakaran. Bertindak setelah kejadian, bukan mencegah sebelum terjadi,” ujar Iskandar.

Di sisi lain, kepolisian dinilai cukup responsif dalam penegakan hukum. Dalam kasus ini, aparat telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan pelacakan aliran dana. Namun, IAW menilai pola tersebut terus berulang: kejahatan terjadi, baru kemudian ditindak.

“Polisi bergerak cepat, tapi selalu setelah kejadian. Ini menunjukkan sistem pencegahan kita belum berjalan optimal,” katanya.

IAW juga menyinggung kolaborasi antarlembaga yang selama ini telah dibangun, termasuk kerja sama antara OJK, PPATK, dan lembaga lainnya dalam penanganan kejahatan keuangan. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum efektif.

“Perjanjian kerja sama sudah ada, tapi kasus tetap terjadi. Ini menimbulkan pertanyaan soal efektivitas koordinasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada individu atau oknum, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan secara keseluruhan.

“Ini bukan soal satu lembaga gagal, tapi kegagalan bersama. Sistem tidak mampu mendeteksi, mencegah, dan merespons secara cepat,” tegasnya.

IAW pun mendorong adanya perbaikan menyeluruh, mulai dari penguatan pengawasan langsung oleh OJK, pengembangan sistem deteksi anomali berbasis teknologi oleh Bank Indonesia, hingga optimalisasi peran analisis PPATK tanpa merugikan masyarakat.

Kasus ini, lanjutnya, harus menjadi momentum evaluasi besar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

“Uang yang hilang itu milik rakyat. Kepercayaan publik dipertaruhkan. Sistem harus dibenahi, bukan hanya pelaku yang dihukum,” pungkasnya. (Hab)