JAKARTA RAYA – Anggota Komisi A DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta agar memberi kejelasan status pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masyarakat.
Persoalan utama bagi Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu setelah dia teliti, cermati dilapangan, bukan soal pembiayaan tapi kepastian proses nasib berkasnya warga.
“Warga sampai hari ini 90 persen nggak tahu nasibnya itu kayak gimana termasuk mereka yang sudah memberikan berkas asli ke BPN,” kata Dwi Rio saat Komisi A DPRD menggelar rapat membahas realisasi Fasos dan Fasum DKI Jakarta pada Jum’at (19/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Dwi Rio, I60 anggota DPRD DKI Jakarta kalau reses, sebanyak 50-70 persen yang ditanyakan soal itu.
“Dan sampai saat ini sekian kali ganti Kanwil, Kepala BPN di kota tidak ada perubahan yang masif signifikan dan sistematis,” ungkapnya.
Penting diketahui, bahwa Komisi A DPRD DKI Jakarta terus mendorong BPN memperjelas regulasi dalam pada program PTSL sehingga memudahkan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah konkret terhadap sikap para pengembang yang hingga kini belum memenuhi kewajiban membangun fasilitas sosial dan fasum.
Mujiyono mengaku heran karena Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI.
Padahal, menurutnya, ada sebanyak 1.311 surat izin peruntukkan penggunaan tanah (SIPPT) yang sejak 1971 belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum hingga kini.
“Harus ada langkah dong. Jika kita tahu soal mekanisme keuangan, ada istilah diputihkan. Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret. Jika terus menjadi catatan seperti ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta,” kata Mujiyono seusai rapat.
Mujiyono menyebutkan BPK selalu memberikan predikat WTP pada Pemprov DKI dalam enam tahun terakhir ini.
Namun BPK memberi catatan soal masalah aset Pemprov DKI Jakarta, yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos-fasum.
“Jadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapat predikat WTP, tapi masih banyak problem seperti ini. Makanya, kami menginisiasi melakukan rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar,” pungkasnya. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah