JAKARTA.RAYA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara mengenai polemik penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memang merupakan milik pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Namun, pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Rumah mewah di Sentul itu diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 yang disampaikan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026.
Dalam laporan kekayaannya, Febrie hanya mencantumkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar, dua bidang tanah di Tangerang Selatan seluas 652 meter persegi dan 704 meter persegi dengan nilai masing-masing Rp597 juta dan Rp644 juta, sebidang tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473 juta, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miIiar.
Rumah di Sentul menjadi perhatian setelah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa dari rumah yang berlokasi di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Dari dalam brankas tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa dokumen, telepon genggam, hingga sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang juga menyasar sejumlah lokasi lain. Sebelumnya, penyidik menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan brankas berisi uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing senilai sekitar Rp60 miliar. Di lokasi berbeda yang tidak jauh dari kafe tersebut, yakni Koin Money Changer, penyidik kembali mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Menanggapi beredarnya berbagai spekulasi mengenai asal-usul uang dan emas yang ditemukan di rumahnya, Febrie membantah bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia menegaskan seluruh dana yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan berkaitan dengan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terkait kegiatan, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata Febrie.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa pembuktian mengenai kepemilikan maupun asal-usul aset tersebut tidak akan disampaikan melalui pernyataan di ruang publik. Menurutnya, seluruh penjelasan akan diberikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara yang memang sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena selain berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU bernilai ratusan miliar rupiah, juga memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan aset dalam LHKPN. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kepemilikan barang bukti serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. (hab)


Tinggalkan Balasan