RUU Keimigrasian Disetujui jadi Undang – undang Melalui Paripurna ke- 7

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA |

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian), disetujui menjadi undang – undang melalui
Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RUU Keimigrasian bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum guna mengoptimalkan penyelenggaraan dan fungsi keimigrasian.

Dia menyebut terdapat sembilan perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian. Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang.

Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, kemudian sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.

Baca Juga :  144 Petugas Gabungan Tangani Luapan Air Kali Baru Hek

Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Kelima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

Kedelapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga :  Gelar Apel Pemenangan, Golkar Jakarta Mimpi Kadernya jadi Gubernur

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dia menyebut beberapa penguatan yang terdapat dalam RUU Keimigrasian. Di antaranya, penguatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, pengaturan mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia. Kemudian, penegasan pengaturan keimigrasian untuk menolak orang yang akan keluar wilayah Indonesia dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Berikutnya, penegasan fungsi keimigrasian di bidang pencegahan dengan dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011; hingga sinergisitas dalam pelaksanaan pendataan orang asing di tempat penginapan di wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Rabu (11/9), Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah mengambil persetujuan pada pembicaraan Tingkat I agar RUU Keimigrasian dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.(JR)

Berita Terkait

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Terus Berinovasi Kembangkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi
9 Pejabat Kementerian Perindustrian ke Turki Jadi Sorotan, Dinilai Tak Sesuai Asta Citra Presiden Prabowo
Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang
Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Pj Sekda Banten Pimpin Apel Siaga Bencana 2024, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran
Pj Sekda Banten Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024
Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:28 WIB

CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:10 WIB

9 Pejabat Kementerian Perindustrian ke Turki Jadi Sorotan, Dinilai Tak Sesuai Asta Citra Presiden Prabowo

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:23 WIB

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:04 WIB

Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:54 WIB

Pj Sekda Banten Pimpin Apel Siaga Bencana 2024, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Berita Terbaru