JAKARTA RAYA |
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian), disetujui menjadi undang – undang melalui
Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RUU Keimigrasian bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum guna mengoptimalkan penyelenggaraan dan fungsi keimigrasian.
Dia menyebut terdapat sembilan perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian. Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang.
Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, kemudian sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.
Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Kelima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.
Kedelapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dia menyebut beberapa penguatan yang terdapat dalam RUU Keimigrasian. Di antaranya, penguatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pengaturan mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia. Kemudian, penegasan pengaturan keimigrasian untuk menolak orang yang akan keluar wilayah Indonesia dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Berikutnya, penegasan fungsi keimigrasian di bidang pencegahan dengan dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011; hingga sinergisitas dalam pelaksanaan pendataan orang asing di tempat penginapan di wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Rabu (11/9), Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah mengambil persetujuan pada pembicaraan Tingkat I agar RUU Keimigrasian dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.(JR)