JAKARTA RAYA, Depok – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Grand Depok City (GDC), Kota Depok, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada Kamis (17/4/2025).
Penertiban ini sempat menuai protes dari sejumlah pedagang yang mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Salah satunya adalah Karim, pedagang dimsum keliling, yang merasa kaget saat lapaknya ditertibkan petugas.
“Saya kaget, Satpol PP tiba-tiba menertibkan PKL di sini. Biasanya tidak ada larangan dari Pemkot Depok,” ujarnya sambil merapikan kembali dagangannya ke dalam gerobak.
Sementara itu, Kepala Koordinator Pengawasan (Korwas) Satpol PP Kota Depok, Yuhanto, menjelaskan bahwa keberadaan PKL di sepanjang Jalan GDC memang tidak diperbolehkan karena menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), serta berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“PKL di sepanjang Jalan GDC dilarang berjualan karena melanggar ketentuan pemanfaatan fasos dan fasum. Jalur ini seharusnya dikosongkan agar tidak mengganggu kendaraan yang melintas,” tegas Yuhanto.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban dilakukan mulai dari pintu masuk Jalan Kali Mulya hingga pertigaan menuju Pasar Pucung. Penertiban serupa telah beberapa kali dilakukan, namun para pedagang tetap kembali berjualan di lokasi yang sama.
“Kami sudah sering menertibkan, tapi pedagang tetap kembali. Karena itu, penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala,” ujarnya. (ema)
Tinggalkan Balasan