Sengketa Futsal Arena Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi antara Pemohon Victory Law Firm, yang merupakan kuasa hukum dari warga Simprug, Jakarta dengan Kementerian Investasi/BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang dihadiri oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BKPM sebagai Termohon di Komisi Informasi Pusat (KIP), Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Dalam sengketa informasi ini Pemohon meminta kepada Termohon Kementerian Investasi/BKPM selaku pemberi izin usaha untuk memberikan informasi terkait Izin Usaha atau kelengkapan dokumen fasilitas futsal ‘B23 Arena Simprug , Jakarta, karena mengganggu ketenangan dan jam istirahat warga sekitar. Sebelumnya, pada Senin (19/8/2024), Majelis Komisioner melakukan Pemeriksaan Tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan atau rahasia oleh Termohon Kementerian Investasi/BPKM.

Pada Sidang tersebut, Victory Law Firm sebagai Pemohon menghadirkan Ahli, yaitu Abdul Rahman Ma’mun, MIP, Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina yang juga dan Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Pusat 2009-2013. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Majelis Komisioner terkait permohonan informasi Izin Usaha B23 Arena Simprug, Abdul Rahman menyatakan bahwa informasi yang dimohon bukan informasi yang dikecualikan secara mutlak.

“Jadi informasi mengenai izin usaha dan bangunan yang didaftarkan atas nama perorangan ataupun Badan Usaha bisa saja diperlihatkan kepada warga terdampak sebagai publik. Hal ini dikarenakan informasi yang ada di dalam izin usaha tersebut tidak semuanya dikecualikan,” ujar Aman, sapaan Abdul Rahman Ma’mun.

Lebih lanjut, Aman menambahkan bahwa individu, warga negara mempunyai hak untuk mengakses informasi publik, selama informasi tersebut bukan informasi dikecualikan secara multka, seperti rahasia pribadi, misalnya mengenai aset kekayaan seseorang.

“Warga terdampak dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik, dia tidak bisa dipandang sebagai individu, tetapi mereka adalah publik dalam arti yang sebenarnya, yang memiliki right to information, hak untuk mengetahui informasi publik,” tambah Aman.

Baca Juga :  Jadi Tersangka TPPU, Rekening Panji Gumilang Mencapai Rp1,1 Triliun

Majelis Komisioner juga melakukan pendalaman kepada Ahli terkait apakah aset seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Menurut Ahli, aset seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Akan tetapi apabila dalam konteks aset tersebut mengganggu utilitas publik, maka pada aspek yang terkait kegiatan pada aset tersebut termasuk informasi publik.

“Informasi kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap utilitas publik merupakan informasi yang terbuka bagi publik, meski tidak termasuk besaran aset yang dimiliki perorangan atau Perusahaan yang menguasai aset tersebut,” kata Aman.

Abdul Rahman Ma’mun berpendapat bahwa untuk memastikan keterangan dari Pemohon, apakah benar pemohon merupakan warga yang terdampak, Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai salah satu mekanisme pembuktian. Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Komisioner KIP menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (28/8) di lingkungan B23 Arena Simprug, Jakarta. (hab)

Berita Terkait

Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Laporkan Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana
Geledah Rumah ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline, Penyidik KPK Boyong Sejumlah Dokumen
BIN Bantah Anggotanya Buat Onar di Jaksel
Gerebek Kampung Muara Bahari, Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai
Bahaya Judi Online Semakin Nyata, Pemerintah Tegaskan Berantas Tuntas
Tertunduk! Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam soal Kasus Korupsi Timah yang Seret Suaminya
Masyarakat Harus Waspada Penipuan Modus Email
Saat Aksi Pembubaran Ibadah, Polres Tangsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Mahasiswa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 12:19 WIB

Sengketa Futsal Arena Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Laporkan Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:15 WIB

Geledah Rumah ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline, Penyidik KPK Boyong Sejumlah Dokumen

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:19 WIB

BIN Bantah Anggotanya Buat Onar di Jaksel

Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:24 WIB

Gerebek Kampung Muara Bahari, Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai

Berita Terbaru

Daerah

Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Didesak Diturunkan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:18 WIB