JAKARTA RAYA – Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan identitas ganda, Dwi Setyowati, yang merupakan istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, kini tidak lagi menggunakan nama Wiwiek Hargono.
Perubahan nama tersebut terungkap dalam pamflet ucapan selamat atas pelantikan Dwi Setyowati sebagai Ketua TP PKK Kota Bekasi periode 2025-2030. Padahal, pada periode sebelumnya, ia masih menggunakan nama Wiwiek Hargono.
Langkah ini semakin memperkuat dugaan bahwa selama ini ia menggunakan nama yang berbeda dalam aktivitas publiknya.
“Bagaimana mungkin istri kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan justru menggunakan identitas berbeda? Sebagai Ketua TP PKK, ia seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Yang jadi pertanyaan, apa motif di balik penggunaan nama tersebut?” ujar Sekjen Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Senin (17/3/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Nama dan Pengelolaan Dana Publik
Iskandar menduga bahwa penggunaan nama ini bukan sekadar panggilan beken, melainkan memiliki motif tertentu, terutama terkait penggunaan dana APBD.
“Dwi Setyowati juga menjabat sebagai Ketua KORMI Kota Bekasi. Jika kasus ini sudah ditangani kepolisian, penyidik harus menelusuri lebih jauh, apakah ada indikasi penyalahgunaan dana. Jangan sampai ditemukan rekening berbeda dengan pemilik yang sama. Hal ini harus diungkap secara transparan,” tegasnya.
Kasus dugaan penggunaan identitas palsu ini sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri dan kini terus mengalami perkembangan.
Proses Hukum Berjalan, Terlapor Segera Dipanggil
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari dinas terkait maupun pelapor, untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
“Kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan, surat pemanggilan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya akan diantarkan ke rumah yang bersangkutan hari ini,” ungkap Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi alias Mandor Baya, Jumat (17/3/2025).
LSM Tri Nusa berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Menurutnya, penggunaan identitas palsu bisa masuk dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, publik kini menanti langkah hukum lebih lanjut untuk mengungkap motif dan dampak penggunaan identitas ganda dalam lingkup pemerintahan Kota Bekasi. (hab)
Tinggalkan Balasan