JAKARTA RAYA, Bekasi – Yayasan Barzilae Karya Kasih melalui biro hukumnya mengadukan persoalan penguasaan lahan di Jalan Kedondong I, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Langkah tersebut diambil karena pihak yayasan merasa aduannya kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak ditanggapi secara serius.

Biro Hukum Yayasan Barzilae Karya Kasih, Manahan Sihombing, mengatakan lahan milik yayasan hingga kini masih digunakan sebagai kantor RW 06 Kelurahan Kranji dan sekolah SPS Ananda.

“Kami terpaksa mengadu ke Gubernur Jawa Barat karena tanah kami hingga sekarang masih diduduki dan dimanfaatkan untuk kantor RW 06 Kelurahan Kranji serta sekolah SPS Ananda,” ujar Manahan kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pihak yayasan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kranji, hingga perwakilan Pemerintah Kota Bekasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret.

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Bekasi, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan,” katanya.

Manahan menjelaskan, pihaknya kemudian mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 022/Eks/YBKK/V/2026 yang disampaikan pada 11 Mei 2026.

Ia mengaku meragukan kemampuan Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut karena hingga kini belum ada tindakan pengosongan lahan.

“Kami sudah tiga kali melakukan pertemuan untuk meminta pengosongan lahan milik kami, tetapi tidak ada aksi nyata dari aparat Pemkot Bekasi,” ujarnya.

Menurut Manahan, yayasan bahkan telah memberikan uang kerohiman sebesar Rp150 juta untuk membantu proses pemindahan kantor RW 06 dan sekolah PAUD yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Pemberian uang itu untuk biaya pemindahan kantor RW dan sekolah PAUD. Namun hingga sekarang keduanya masih tetap berada di tanah kami. Anehnya lagi, uang tersebut sekarang sudah habis,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Wali Kota Bekasi, pihak yayasan sempat ditanya mengenai kesediaan menyediakan tambahan dana Rp150 juta untuk biaya pemindahan. Namun, permintaan tersebut ditolak pihak yayasan.

“Karena tanah itu milik kami, kami tidak bersedia lagi menyiapkan uang tambahan Rp150 juta,” tegasnya.

Manahan menambahkan, berdasarkan perjanjian antara Ketua RW 06 dengan Perumnas, pihak RW sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan paling lambat September 2022. Namun hingga kini lahan tersebut masih ditempati.

“Kami berharap dengan mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, persoalan ini bisa segera diselesaikan. Karena Pemkot Bekasi bagian dari Provinsi Jawa Barat, kami memohon kepada Pak Dedi Mulyadi agar membantu melakukan pengosongan lahan,” pungkasnya. (Hab)