JAKARTA RAYA, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya sendiri, Dr. Tiromsi br Sitanggang, kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa bersikeras menyatakan bahwa suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas), bukan karena tindakan kekerasan.
Pernyataan tersebut memicu respons keras dari kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, yang menilai keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak konsisten.
“Terdakwa ngotot mengatakan almarhum suaminya tewas akibat lakalantas, padahal keterangan di BAP berbeda. Di BAP dia didampingi dua kuasa hukum, masa bisa kalut?” ujar Ojahan kepada wartawan usai sidang.
Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti, SH, meminta terdakwa memberikan keterangan yang jujur demi membantu proses persidangan.
Namun, Dr. Tiromsi tetap pada keterangannya. Ia mengaku melihat sang suami tergeletak dengan kepala mengeluarkan darah, namun tidak menyaksikan secara langsung adanya tabrakan kendaraan.
“Saya tidak melihat dia ditabrak kereta atau mobil. Hanya melihat dia telungkup dengan darah di kepala hingga wajah,” ucapnya di hadapan hakim.
Ia mengaku meminta bantuan warga untuk mengangkat suaminya ke depan rumah, sebelum kemudian dibawa ke rumah sakit bersama seorang pria bernama Jul. Sayangnya, Rusman dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Keterangan Terdakwa Dipertanyakan
Terdakwa juga membantah sudah lama pisah ranjang dengan suaminya. Ia beralasan mereka hanya tidur di kamar terpisah demi menghemat listrik. Jawaban ini sempat mengundang tawa dari sejumlah pengunjung sidang.
Sebelumnya, saksi ahli pidana dari UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, menyebut perkara ini masuk dalam ranah Pasal Pembunuhan. Pendapat serupa juga disampaikan saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut, dr. Ismurizal, SpF.
Menurut hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan hebat di kepala yang disebabkan trauma benda tumpul. “Dasar tengkorak pecah, luka bisa disebabkan batu, kayu, atau kepalan tangan,” ujarnya.
Saksi lainnya, dr. Yonada K. Sigalingging, yang menerima korban di IGD, mengungkap bahwa Rusman datang dalam kondisi Death on Arrival (DOA). Ia melihat luka robek di dahi, bibir, dan hidung yang tidak tampak disebabkan oleh benda tajam.
“Saat kami tanya keluarga, tidak ada keterangan jelas soal kronologi. Tapi saat diperiksa, korban sudah tidak bernyawa,” ungkap Yonada.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di kediaman pasangan tersebut di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan ahli lanjutan. (sin)
Tinggalkan Balasan