JAKARTA RAYA, Medan — Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 terus bergulir dan memasuki babak baru.
Kepala Disporapar Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan, yang telah sekitar tiga bulan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, menyampaikan kronologi lengkap beserta dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Ia meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan mendalami peran para pihak yang disebutkannya.
Hotman menyebut mantan wali kota sebagai pihak yang mengatur proses jual beli lahan dan bahkan menduga bahwa lahan yang dibeli Pemkot merupakan milik pribadi Irsan Efendi Nasution. “Saya berharap Kejari Pd. Sidempuan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peran Wali Kota saat itu,” ujarnya, Senin (1/12/25).
Kronologi Pengadaan Lahan Tor Hurung Natolu
Hotman menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran program pengadaan lahan dilakukan pada tahun 2020, sebelum ia menjabat. Setelah masuk pada Januari 2021, lokasi lahan di Tor Hurung Natolu—yang ditawarkan Irpan dan Azhari—telah disepakati oleh Plt. Kadis sebelumnya, Mei Jenni Harahap.
Serangkaian langkah yang ia ungkap menunjukkan adanya persetujuan berjenjang hingga perintah langsung dari Wali Kota:
1. Konsultasi dan Pengukuran
Hotman memerintahkan PPTK, Hamdan Damero, untuk berkonsultasi ke BPN Provinsi. Setelah diketahui kewenangan pengadaan berada di BPN Kota, Hamdan bersama tim BPN Padangsidimpuan kemudian turun melakukan pengukuran di Tor Hurung Natolu.
2. Penentuan Lokasi Final
Hotman meminta Hamdan mencari lahan pembanding di Barkottopong, namun lokasi tersebut dinilai tidak layak secara infrastruktur. Karena itu, lahan Tor Hurung Natolu ditetapkan sebagai lokasi pengadaan.
3. Kunjungan Wali Kota ke Lokasi
Sekitar akhir Juli 2021, Hotman mengaku mendampingi Wali Kota Irsan Efendi Nasution meninjau langsung lokasi Tor Hurung Natolu dengan sepeda motor. Hamdan Damero dan bendahara Khairul Amri Siregar ikut hadir, meski menunggu di bawah. Kunjungan ini disebut Hotman sebagai indikator persetujuan dari pimpinan daerah.
4. Perintah Tindak Lanjut Pencairan
Setelah nilai appraisal KJPP keluar sebesar Rp 765 juta, Hotman melapor kepada Wali Kota. Respons Wali Kota, menurutnya, adalah: “Ok, tindak lanjuti.”
5. Perintah Final di Rumah Dinas
Puncaknya pada 31 Desember 2021 di Rumah Dinas Wali Kota. Hotman menyampaikan progres dan kembali mendapat instruksi: “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”
Berdasarkan perintah tersebut, Hotman menyampaikan kepada PPTK untuk melanjutkan pencairan sesuai pagu anggaran Rp 650 juta.
Drama Pembayaran Pajak Balik Nama
Hotman juga menyinggung tekanan dari Wali Kota terkait pembayaran pajak balik nama. Pada Januari 2022, terjadi selisih biaya pajak sehingga ia dipanggil menghadap.
Ia menceritakan bahwa Wali Kota sempat marah dan melemparkan kertas sambil memerintah: “Kau selesaikan itu paling lambat besok!”
Karena terdesak, Hotman mengaku mencari pinjaman sebesar Rp 8,5 juta pada malam hari untuk diserahkan keesokan harinya.
Dugaan Pemilik Lahan Sebenarnya
Bagian paling sensitif dari pernyataan Hotman adalah dugaannya bahwa pemilik lahan sebenarnya adalah Wali Kota Irsan Efendi Nasution. Menurutnya, hal itu juga kemungkinan diketahui oleh beberapa pihak, yakni:
- Mei Jenni Harahap (Plt. Kadis saat itu),
- Hamdan Damero (PPTK),
- Khairul Amri Siregar (Bendahara),
- Irpan dan Azhari (pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan).
Hotman mengatakan pernah menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Irsan Efendi dalam beberapa pertemuan, termasuk di ladang pribadi Irsan pada Oktober 2023 dan Kantor Golkar pada Februari 2025, namun tidak mendapat respons.
Harapan Hotman dalam Proses Hukum
Hotman berharap Kejari Kota Padangsidimpuan mengembangkan penyelidikan terhadap peran pihak lain yang ia sebut. Ia juga berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta lengkap terkait dugaan kerugian negara serta peran para pihak dalam skandal pengadaan lahan ini. (sin)


Tinggalkan Balasan