JAKARTA RAYA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berencana akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) besok.

Hal tersebut disampaikan Heru kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.

“Masih di ibu Asisten siang ini, sedang diparaf,” ujar Heru Budi Hartono saat di door stop awak media.

Ia menyebutkan perihal rekomendasi mana yang akan diputuskan masih dalam proses pengkajian.

“Rekomendasi kayaknya sudah dikirim Dinas Tenaga Kerja,” jelas Heru.

Terkait besarannya apakah mengikuti rekomendasi dari pengusaha sebesar Rp 5.043.068, rekomendasi dari buruh Rp 5.637.068, dan rekomendasi dari pemerintah 5.067.381, Heru menyebutkan keputusannya akan disampaikan besok.

“Belum, nanti lihat keputusan. Ya ya paling lambat besok (pengumumannya), 21 paling lambat,” pungkas Heru Budi Hartono.

heru juga mengungkapkan landasan untuk menentukan UMP DKI Jakarta Tahun 2024. “Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023,” ujar Heru.

Perihal nantinya apakah akan menggunakan indeks alpha 0,30 persen dihitung dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, Heru menyebutkan akan disampaikan besok secara detail.

“Soal alpha yang 30 persen itu nanti kita tunggu pengumuman besok,” jelas Heru.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp 5,6 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.(hab)