JAKARTA RAYA – Sebagai bentuk menuntut keadilan, sekelompok masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar akan melaporkan dua calon bupati ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Kamis (10/10/2024).
Kedua calon bupati tersebut diduga menggunakan ijazah palsu yakni atas nama Safaruddin alias Datuak Bandaro Rajo dan Safni yang akan ikut bertarung di Pilkada 2024.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah laporan diterima Bawaslu pada 24 September 2024.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra mengaku telah menerima surat pengaduan dari masyarakat dan akan menindaklanjuti dalam waktu dekat. Bahkan, Bawaslu akan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Benar, kita sudah terima suratnya. Terkait pengaduan ini masih kita telusuri,” ujar Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yori beberapa hari yang lalu.
Pengaduan ini terus bergulir sejak tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas para pasangan calon yang dibuka oleh KPU Limapuluh Kota pada 18 September 2024.
“Iya, kami KPU Limapuluh Kota telah menerima satu tanggapan masyarakat terhadap berkas administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tanggapan masyarakat yang masuk ini ditujukan langsung untuk dua paslon Bupati Limapuluh Kota, yakni atas nama Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan atas nama Safni,” ujar Ketua KPU Okto Rizaldi saat itu.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat bernama Haji Datuak Maro Sati menyampaikan, pihaknya kembali mengadukan adanya pelanggaran persyaratan administrasi pada Pilkada 2024 ke Bawaslu karena tidak puas dengan jawaban KPU.
Ia menyebut, ada enam poin yang disampaikan KPU Limapuluh Kota terkait pengaduan mereka.
Pertama, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi sesuai dengan tanggapan yang kami sampaikan.
“Kedua, KPU tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi sesuai dengan tanggapan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Ketiga, KPU hanya akan melakukan verifikasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terhadap persyaratan calon. Artinya, hanya sebatas keabsahan legalitas lembaga yang mengeluarkan serta keabsahan legalitas persyaratan yang dikeluarkan berupa surat.
Keempat, menurut KPU verifikasi yang dilakukan dengan mengundang kami sebagai penanggap adalah untuk memastikan bahwa kami yang memberikan tanggapan sesuai dengan identitas yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Limapuluh Kota.
Kelima, kami penanggap tidak mendapatkan jawaban tertulis dari KPU, sesuai dengan aturan administrasi. Dan hanya mendapatkan jawaban melalui wawancara tanpa notulen konfirmasi.
Keenam, dugaan terjadinya pelanggaran aturan serta dugaan adanya unsur pidana dalam pengeluaran legalitas persyaratan calon tersebut tidak menjadi kewenangan KPU untuk melakukan verifikasi, dan kewenangan itu ada dilembaga penegak hukum.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Bawaslu Limapuluh Kota untuk menindak lanjuti tanggapan kami, untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap keabsahan legalitas persyaratan paslon Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024,” katanya.
Karenanya, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dan kepastian hukum terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pilkada Limapuluh Kota 2024.
Sebab, masyarakat masih bertanya-tanya terkait hal itu dan masih menjadi isu yang dibicarakan hingga saat ini.
“Jika tidak didapat juga keadilan maka jalan yang akan kami tempuh tidak saja akan membuat laporan pidana ke polisi, tetapi akan melaporkan penyelengara pendidikannya ke polisi, atas pelanggaran Undang Undang Sisdiknas, karena lembaga tersebut telah menjual ijazah kepada peserta didik yang tidak memenuhi syarat,” tutup Datuak Maro. (ali)
Tinggalkan Balasan