JAKARTA RAYA | JAKARTA
Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menuliskan pesan dalam sel tahanan.
Pesan yang ditulis tangan Tom Lembong pada secarik kertas diunggah di akun Instagram @tomlembong. Akun itu kini dikelola tim atas arahan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pesan tersebut, Tom Lembong menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah maupun sedang membantu dirinya.
“Teman-teman, Ibu-Bapak yang saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya…,” kata Tom Lembong dalam suratnya, dikutip Minggu (10/11).
Ia juga mengatakan akan kooperatif demi mengungkapkan kebenaran dan keadilan. Tom percaya Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya.
“Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan…,” ujarnya.
Selain itu, Tom Lembong menyatakan tetap mencintai dan akan terus mengabdi untuk Indonesia. Ia berharap negara ini bisa menjadi lebih baik.
“Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik…,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. (jr)