JAKARTA RAYA, Depok – Sebanyak 51 Wajib Pajak (WP) di Kota Depok yang menunggak pajak selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah akhirnya dipanggil oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengejar potensi penerimaan pajak yang tertunda.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menyebutkan bahwa nilai tunggakan para WP tersebut bervariasi, mulai dari Rp32 juta hingga Rp108 juta per WP, dengan total potensi penerimaan mencapai Rp3,5 miliar.

“Sebanyak 51 WP yang menunggak pajak saat ini sedang kami panggil. Mereka dipanggil oleh pihak kejaksaan terlebih dahulu untuk membuat komitmen pembayaran. Jika tidak dipenuhi, kami akan menindak tegas dengan pemasangan plang peringatan di lokasi properti mereka,” ujar Wahid, Jumat (23/5/2025).

Menurut Wahid, mayoritas penunggak terdiri dari perorangan dan yayasan yang memiliki tanah dan bangunan di wilayah Depok. Ia menegaskan bahwa nilai Rp3,5 miliar tersebut belum termasuk denda keterlambatan.

“Ini baru nilai pokoknya. Jika dibiarkan, jumlahnya akan terus membengkak. Pemanggilan ini merupakan bentuk peringatan agar mereka segera melunasi kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” jelasnya.

BKD memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini untuk pelunasan. Jika tidak juga diselesaikan, maka pemasangan plang sebagai bentuk sanksi administratif akan diberlakukan di lokasi properti yang menunggak.

“Kami imbau agar para WP segera membayar tunggakan mereka. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Depok demi kesejahteraan bersama,” pungkas Wahid. (ema)