JAKARTA RAYA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua mengusulkan politik uang atau money politics bisa dilegalkan pada pelaksanaan kontestasi politik. Ia berharap, usulan ini bisa diatur dalam peraturan teknis KPU.
Hal ini disampaikan Hugua saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan juga pemerintah.
“Karena money politics ini keniscayaan ini, kita juga tidak money politics tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua dalam rapat tersebut.
“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,” ujarnya.
Hugua mengatakan, kalau tidak dilegalkan maka masalah politik uang tidak akan selesai. Akibatnya, pertarungan yang terjadi hanya antara orang yang memiliki modal besar.
“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan kita kucing-kucingan terus yang akan pemenang nanti ke depan adalah saudagar jadi pertarungan para saudagar bukan lagi pertarungan para negarawan politisi dan negarawan tetapi para saudagar karena enggak punya uang pasti tidak akan menang rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat,” tuturnya.
Sehingga, Hugua berpandangan bahwa bisa saja politik uang dilegalkan dengan ditetapkan batasannya.
“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimal Rp20 ribu atau 50 ribu atau 1 juta atau 5 juta karena ini permainan main di situ,” katanya.
Sayangnya, usulan ini langsung ditolak Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, semangat undang-undang perlu tegas memberantas praktik politik uang.
“Ya sebenernya semangat kita ini mau ubah UU pemilu, pokoknya mau 1 rupiah pun harus kena tangkap pak. Jadi apalagi PKPU. Memang saya kira kita semua ini merasakan bahwa situasi pemilu kemarin tidak wajar lah bahasanya Pak Hugua,” ujarnya.
Justru yang perlu dilakukan adalah memperbaiki undang-undang agar perbuatan politik uang tidak kerap terjadi ketika pemilu.
“Oleh karena itu caranya kita harus perbaiki membuat aturan yang lebih kuat lebih keras supaya itu tidak terjadi,” tuturnya. (hab)
Tinggalkan Balasan