JAKARTA RAYA- Puluhan warga Jalan Kwini, RT 04/ RW 01 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026) mengadukan persoalan kepemilikan tanah ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih.
Aduan itu berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang dinilai warga bermasalah dan diduga memiliki cacat hukum.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Suaib mengatakan pihaknya mendampingi warga setelah menerima berbagai keluhan terkait penerbitan SHP tersebut.
“Agenda kami ke Fraksi PDIP terkait persoalan Jalan Kwini 08, RT 04/ RW, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kami menilai SHP Nomor 48 Tahun 2023 ada cacat hukum,”ujar Suaib di gedung DPRD DKI, Selasa (26/5/2026)
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen yang dipersoalkan warga, di antaranya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan atau Surat Pernyataan Tidak Sengketa; yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai(SHP)
“Dua surat itu seharusnya ditandatangani Ketua RT, 004 Ketua RW 01 dan diketahui oleh kelurahan Senen Kec.Senen maupun masyarakat setempat. Namun RT 004 dan RW 01 sendiri mengakui tidak pernah menandatangani surat permohonan Sertifikat Hak Pakai (SHP) ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” katanya.
Suaib menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.merasa di rugikan Bahkan, warga telah mengirim surat permohonan pembatalan SHP Nomor 48 Tahun 2023 dan kini menunggu jawaban dari pihak terkait. “Sampai saat ini kita masih menunggu jawaban dari pihak terkait,” jelasnya.
Suaib menjelaskan, konflik bermula ketika pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh warga pada 2019 tidak dikabulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Telah didaftarkan permohonan tersebut dengan Nomor Berkas Permohonan 13773/2022 tanggal 20 Juni 2022,Namun pada 2023 justru muncul Sertifikat Hak Pakai yang disebut diajukan oleh pihak Kodam.
“Lahan itu lahan warga yang sudah menampati di tahun 1940 Jalan Kwini 08. Tapi kemudian Kodam mendapatkan hak pakai atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Suaib menyebut terdapat 179 KK dengan jumlah penduduk kurang lebih 1.000 sekitar warga terdampak dengan total sekitar 46 rumah di atas lahan seluas kurang lebih 4000 ribu meter persegi. “Dampaknya warga merasa gelisah dengan adanya sertifikat hak pakai (SHP) tersebut,” ujarnya.
Team BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat akan terus mengawal kasus tersebut sesuai arahan partai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Team BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat akan tetap membela rakyat dan memperjuangkan hak-hak rakyat serta berkomunikasi dengan instansi-instansi terkait,” katanya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo pasca audiens dengan warga mengatakan pengaduan masyarakat seperti ini merupakan hal rutin yang diterima fraksinya.
“Ini sesuatu yang reguler, di mana warga DKI Jakarta datang ke DPRD khususnya Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam bentuk pengaduan,” beber Rio.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi mediasi untuk menjembatani persoalan warga dengan instansi terkait, termasuk BPN dan Kementerian Pertahanan.
Rio yang juga menjabat Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali menerbitkan surat kepada instansi terkait guna meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.
Namun, lanjut dia, warga menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023, terutama terkait dokumen pendukung seperti surat penguasaan fisik dan surat keterangan RT/RW.
“Warga dan Ketua RT 04 maupun RW 01 merasa tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut,” ujarnya.
Fraksi PDIP, kata Rio, menyarankan warga untuk menempuh langkah hukum sekaligus membuka ruang negosiasi dengan sejumlah pihak, mulai dari BPN, Pemda, Kementerian Pertahanan hingga lembaga negara lainnya.
“Langkah-langkah berikutnya tentu melalui jalur hukum maupun negosiasi. Bahkan bisa sampai ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi I DPR RI hingga Istana,” tandasnya.(hab)


Tinggalkan Balasan