JAKARTA RAYA – Warga masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Mapolres Bukittinggi untuk melaporkan dugaan penerbitan ijazah palsu dari Pengelola Pendidikan Kesetaraan Kelompok Belajar Paket C yang berlokasi di Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi, Senin, 18 November 2024 lalu.

Dua orang perwakilan warga langsung menyerahkan lembaran bukti-bukti laporan
tersebut terkait dugaan penerbitan ijazah palsu untuk memuluskan langkah seorang calon bupati Limapuluh Kota berinisial S.

Perwakilan dari warga yakni Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati menyebut kalo penerbitan Ijazah Paket C tidak sesuai dengan UU 20 Tahun 2004 Tentang Sisdiknas.

Menurut pelapor, seorang lulusan program belajar Paket C minimal sudah menempuh masa belajar selama tiga tahun atau enam semester. Hal ini sama dengan masa belajar untuk tingkat SMA sederajat, sehingga para lulusan berhak menerima bukti lulus dengan bukti ijazah.

Tetapi apabila tidak sesuai, pelaku pemalsu ijazah dapat ditindak menggunakan KUHP karena adanya penganjuran untuk melakukan pemalsuan surat. Pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 263 KUHP.

Hilmy mengungkapkan, imbas dari penerbitan ijazah Paket C yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi melalui Kelompok Belajar Paket C maka Cabup S memenuhi persyaratan untuk maju
dari sejak Pemilu Calon Legislatif 2009, 2014, 2019 dan Calon Bupati Limapuluh Kota tahun 2020.

Kemudian, Cabup S juga melakukan pengajuan perbaikan nama ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada 2019 dan 2020, sehingga Ia dengan mulusnya mendapatkan ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat E-4/010204507/S-1/UMSB/2011, termasuk memperoleh SKCK dari pihak Kepolisian.

” Iya, kita melaporkan Pengelola Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang di Kota Bukittinggi dalam Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Paket C. Turut sebagai terlapor S, karena memanfaatkan ijazah Paket C yang patut diduga asli tapi palsu tersebut,” ucap Hilmi.

Selain itu, lolosnya S sebagai Caleg tahun 2009, 2014, 2019 dan Pilkada 2020 dan 2024 berpotensi merugikan masyarakat dan secara tidak langsung melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

” Tentu dengan diluluskannya terlapor S sebagai Caleg tahun 2009, 2014, 2019 dan Pilkada 2020 dan 2024 ada potensi merugikan pihak lain dan melanggar Undang-undang,” tambah Hilmi.

Menguatkan Laporan itu, Tomi menambahkan juga bahwa kami memiliki beberapa bukti, diantaranya Potocopi Ijazah Paket C atas nama S tertanggal 21 Mei 2004 dari Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Buku Induk Siswa pada Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang, serta Penetapan Nomor 22/Pdt.p/2020/PN.Tjp Pengadilan Tanjung Pati.

” Kami juga memiliki sejumlah bukti untuk mendukung Laporan yang juga kami tembuskan ke berbagai pihak itu untuk memastikan kebenaran dan keadilan itu.” Tutupnya. (ali)