JAKARTA RAYA – Sekelompok warga masyarakat di Limapuluh Kota, Sumbar sangat menyayangkan hasil perhitungan cepat yang memenangkan calon bupati berinisial S pada Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.

Pasalnya S sejak awal maju sebagai calon bupati berbekal dengan dugaan ijazah palsu hingga lolos pada tahap verifikasi administrasi.

Masyarakat pun tidak tinggal diam, sorotan tajam terhadap langkah S berlanjut pada pelaporan kepada KPU Limapuluh Kota dan Bawaslu.

Tidak puas sampai di situ, bahkan warga turut melayangkan laporan ke Polda Riau atas nama S alias Safni sejak pertengahan November 2024. Karena, lokasi PKBM yang mengeluarkan ijazah berada di bumi lancang kuning atau di wilayah hukum Polda Riau.

Dua orang perwakilan dari pihak warga yakni, Tomy Adianda dan Hilmi menyampaikan bahwa telah melaporkan pengelola PKBM Kandis Kreatif sebagai pihak pengelola PKBM yang mengeluarkan ijazah.

Selain itu, S turut dilaporkan sebagai pihak pengguna ijazah, karena dengan sengaja memanfaatkan dugaan ijazah palsu untuk memuluskan langkahnya menuju calon bupati.

“Kami berharap Polda Riau sebagai pihak yang berwenang bisa membuka secara terang benderang dugaan tindak pidana yang diperbuat S,” ujar mereka di Sarilamak pada Jumat (29/11/2024).

Tomy yakin, kepolisian bersikap independen dan sudah bisa melakukan penyelidikan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ada tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

“Maka kami lakukan tanggapan masyarakat ke KPU limapuluh Kota, laporan ke Bawaslu atas tanggapan KPU dan melakukan laporan ke pihak Polisi sebagai penegak hukum,” imbuhnya.

Di dalam laporan tersebut dengan jelas mencatat Nomor Induk Siswa 20207 dan NISN 3741713368 dari Kelompok Belajar Pendidikan Kesetaraan Program Paket C SKB/PKBM Kandis Kreatif, Kabuapaten Siak, Provinsi Riau.

Ijazah itu dikeluarkan oleh Kepala SKB/PKBM Kandis Kreatif dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional P9954275 tahun 2022, dengan nomor DN/PC 0272127 Tanggal 3 Mei 2021, atas nama Safni, anak dari Sofian, Nagari Gadang, 14 Mai 1973 NIS. 20207.

Tomy menjelaskan, kalau penerbitan Ijazah Paket C tidak sesuai dengan UU 20 Tahun 2004 Tentang Sisdiknas.

Menurut dia, seorang lulusan program belajar Paket C minimal sudah menempuh masa belajar selama tiga tahun atau enam semester. Hal ini sama dengan masa belajar untuk tingkat SMA sederajat, sehingga para lulusan berhak menerima bukti lulus dengan ijazah.

Namun, bila tidak sesuai maka pelaku pemalsu ijazah dapat ditindak menggunakan KUHP karena adanya dorongan untuk melakukan pemalsuan surat. Pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 263 KUHP.

Permendikbud

Sementara itu, perwakilan warga lainnya bernama Hilmi menyampaikan, dalam ketentuan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014, Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan, iIjazah adalah termasuk jenis autentik.

Artinya, akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang atau oleh penjabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik tersebut.

Hilmy menjelaskan, dalam ketentuan masa belajar Paket C itu diwajibkan selama tiga tahun atau enam semester seperti layaknya SMA formal.

“Walau bisa secara waktu belajar yang fleksibel, seperti dua kali seminggu tatap muka, namun aturan tetap menuntut dan tetap mewajibkan 6 semester,” terang Hilmi.

Karenanya, atas penelusuran tim investigasi relawan masyarakat peduli pendidikan luak 50, menyatakan untuk ijazah S yang dikeluarkan Kandis Kreatif, secara kasat mata, ditemukan banyak hal yang patut dicurigai dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Itu diketahui berdasarkan ketentuan yang mestinya satu hari sejak diumumkan kelulusan siswa yang ditetapkan tanggal 3 Mei 2021.

“Dari informasi resmi web/email PKBM Kandis kreatif, pkbm kandiskreatif@gmail.com ternyata izin operasionalnya 22 April 2022 , dan Suyanto,Spd adalah pihak dewan pengawas bukan Ketua PKBM yang berhak menandatangani,” katanya.

Hilmi menambahkan, kejanggalan itu paling tidak ada 13 macam ketidak sesuaian dan kejanggalan pada kasus ijazah paket C Setara SMA yang dimiliki S. (ali)