JAKARTA RAYA – Teka-teki mengenai pengganti Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta akhirnya terjawab.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Melalui Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujar Ari dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/10/2024).
Teguh Setyabudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) RI. Ia merupakan salah satu dari tiga nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta sebagai calon penjabat Gubernur menggantikan Heru Budi Hartono. Dua nama lainnya adalah Tomsi Tohir (Irjen Kemendagri) dan Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri).
Rencananya, Teguh Setyabudi akan dilantik pada Jumat (18/10) di Kemendagri. (hab)
Tinggalkan Balasan