JAKARTA RAYA — Sebuah kasus memprihatinkan terungkap dari laporan resmi di Polres Metro Bekasi Kota, nomor laporan LP/B/783/IX/2026/SPKT, tanggal 24 September 2026.

Seorang nasabah Bank Mandiri, Ario melaporkan adanya praktik penagihan utang yang tidak etis, meneror anak, teman, hingga menyebarkan informasi ke pihak ketiga, merusak nama baik dan kesehatan mental keluarga.

Apa yang Terjadi? Begini Kronologinya.

– Korban memiliki kewajiban pembayaran kartu kredit Bank Mandiri
​
– Penagih mengaku dari pihak Bank Mandiri, namun tidak menagih langsung ke nasabah, justru menelepon & mengirim pesan ke anak, teman, dan kerabat korban
​
– Anak korban diteror hingga ketakutan, merasa malu di lingkungan pertemanan, dan dijauhi teman-temannya
​
– Dampaknya: anak mengalami tekanan mental, orang tua merasa sakit hati atas perlakuan yang tidak pantas

“Anak saya dibully dan dijauhi teman-temannya. Padahal dia tidak ada kaitan apa pun dengan utang saya. Ini menyakitkan sekali,” Ujar Ario nasabah sekaligus orangtua korban

Jelas Melanggar Aturan

Praktik ini melanggar ketentuan penagihan utang yang sah. Aturan yang dilanggar fakta di lapangan adalah:

-Dilarang mengintimidasi/menyerang pihak ketiga Anak & teman anak ditelepon & dikirimi pesan

-Dilarang menyebarkan data pribadi ke orang lain Informasi utang dibocorkan ke lingkungan anak

-Penagihan Menghubungi keluarga yang tidak ikut berutang

-alamat penagihan nasabah Tidak dipatuhi, bahkan menelpon ke mana-mana.

Yang Sebenarnya Terjadi

– Ario sudah dikirimi surat penagihan ke alamat tempat tinggal yang benar
​
– Pihak Bank Mandiri juga pernah menghubungi via WhatsApp, bahkan menyarankan cicilan per bulan — berarti alamat & kontak nasabah jelas diketahui.
​
– Namun penagih justru menyasar anak, teman anak, dan kerabat — menghubungi mereka lewat telepon & pesan.
​
– Anak nasabah dibully, dikucilkan, dijauhi teman-temannya karena menjadi bahan pembicaraan
​
– Anak mengalami ketakutan luar biasa, cemas setiap ada telepon tak dikenal, hingga sakit secara fisik & mental

“Saya sangat malu untuk keluar rumah dan ketemu teman-teman. Saya tidak tahu apa-apa, Mereka seperti marah dan kesal atas peristiwa ini, dan saya jadi pembicaraan teman-teman, mereka sekarang menjauhkan saya, setiap ada orang yang datang kerumah saya sampai takut dan cemas, takut menerima telepon yang tidak dikenal, sampai saya sakit begini,” ungkap RVL anak nasabah yang diteror depkolektor Bank Mandiri sambil menangis memberikan keterangan kepada media.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Korban tidak tinggal diam, langkah sudah diambil:

– Melapor ke Polres Metro Bekasi Kota — kasus sedang dalam penanganan
​
– Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran prosedur & privasi
​
– Akan mengadukan ke Komisi Perlindungan Anak atas dampak psikis pada anak
​
– Menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik & penyalahgunaan data pribadi

Harapan: Penagihan Harus Adil & Manusiawi

Utang memang harus dibayar, tapi tidak boleh dengan cara menindas keluarga, apalagi anak-anak.

Penagih wajib mematuhi aturan, menghubungi nasabah sendiri, tidak menyebarkan data, tidak mengintimidasi.

“Keadilan bukan soal siapa yang berutang, tapi soal semua orang diperlakukan dengan hormat. Anak tidak boleh menanggung beban orang tuanya,” pungkas Ario yang juga Sarjana Hukum ini. (DIK)