JAKARTA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta segera membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda). Dengan pembahasan secara marathon, Bapemperda menargetkan revisi tersebut rampung pada akhir November 2024.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa revisi Perda diperlukan untuk mendukung pengembangan jalur MRT.
“Pembicaraan kami seputar Perda yang diajukan untuk direvisi agar PT MRT bisa mengembangkan bisnisnya,” ungkap Aziz di Kantor PT MRT Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Setelah mendengar paparan dari PT MRT, Bapemperda akan menjadwalkan pembahasan revisi yang akan mencakup peningkatan modal dasar. Aziz menambahkan bahwa mereka menyambut baik usulan revisi tersebut.
“Tentunya diawali dengan peningkatan modal dasar,” imbuhnya.
Dengan langkah ini, PT MRT berpeluang mendapatkan pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA).
“Pinjaman ini akan disalurkan kepada Kementerian Keuangan dan diteruskan ke PT MRT agar segera dimulai,” jelas Aziz.
Direktur Utama PT MRT Tuhiyat mengapresiasi inisiatif Bapemperda untuk mendengarkan paparan direksi terkait urgensi revisi Perda.
“Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2018 diajukan karena Perda tersebut awalnya hanya mewadahi rute Lebak Bulus-Jakarta Kota,” ucap Tuhiyat.
Pemerintah juga menilai perluasan jaringan MRT sangat penting untuk mengakomodasi perjalanan masyarakat, baik dari Jakarta ke daerah penyangga maupun sebaliknya. Termasuk pengembangan jalur yang terhubung dengan tempat wisata, seperti rute dari Kota ke Ancol dan dari Medan Satria ke Tomang.
“Rute ini belum terwadahi oleh Perda yang lama. Kini, kami merevisi agar dapat diakomodasi dalam Perda yang baru,” tutup Tuhiyat. (hab)
Tinggalkan Balasan