JAKARTA RAYA – Kuasa hukum Tim Pemenangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq memutuskan mencabut gugatan terkait Pilkada Kota Depok di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diumumkan oleh Ade Supriatna, perwakilan tim pemenangan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (10/12/2024).

Ade menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah yang terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. “Tim hukum kami sudah menyampaikan informasi terkait pencabutan gugatan. Keputusan ini diambil karena mempertimbangkan dinamika internal PKS,” ujar Ade kepada Radar Depok.

Ade menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan proses transisi pemerintahan berjalan lancar, yang disebutnya sebagai langkah “soft landing”. “Kami berharap pemerintahan baru dapat menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan yang mendesak, demi kepentingan warga Kota Depok,” katanya.

Sebagai Ketua DPRD Depok, Ade menegaskan dukungannya terhadap pemerintahan Supian-Chandra. Dia berharap visi dan misi yang dijanjikan selama kampanye dapat diwujudkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dalam lima tahun ke depan, program-program pemerintahan harus jelas terencana, termasuk anggarannya. Kami di DPRD siap mendukung dan mengawal agar semua janji kampanye terealisasi dengan baik,” ujar Ade.

Dia juga memastikan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan tetap dijalankan demi memastikan seluruh program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Depok. “Dukungan kami tidak hanya berupa pengawasan, tetapi juga sinergi agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tandas Ade. (hab)