JAKARTA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini berlaku untuk jenjang SD hingga SMA dan bertujuan meningkatkan transparansi serta kualitas pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari visi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi mencerminkan komitmen kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu,” ujar Mu’ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Mu’ti mengungkapkan bahwa ada beberapa kelemahan dalam sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki. Salah satu perubahan utama dalam SPMB adalah penyesuaian jalur penerimaan siswa, khususnya di jenjang SMP dan SMA.

“Kami akan menambah persentase penerimaan jalur non-akademik. Sebelumnya hanya ada jalur olahraga dan seni, kini ditambah dengan jalur kepemimpinan untuk mereka yang aktif dalam organisasi seperti OSIS,” jelasnya.

Selain itu, jalur afirmasi juga diperluas dengan memberikan prioritas lebih kepada penyandang disabilitas serta keluarga kurang mampu. Adapun empat jalur penerimaan dalam SPMB adalah:

  1. Jalur domisili
  2. Jalur afirmasi
  3. Jalur mutasi
  4. Jalur prestasi

Lebih lanjut, Mu’ti menyatakan bahwa dirinya akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam penerapan sistem baru ini.

“Besok pagi jam 7, kami akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota siap mendukung implementasi SPMB dengan baik,” tambahnya.

Mu’ti juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB dan mendukung penuh perubahan sistem ini. Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), guna memastikan kelancaran implementasi SPMB di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak bangsa. (hab)