JAKARTA RAYA – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri mengenai pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadan 2025. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SE tersebut, diatur pembagian waktu pembelajaran dan libur untuk siswa selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Jadwal Pembelajaran dan Libur Ramadan
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, poin-poin berikut perlu diperhatikan:
1. Pembelajaran Mandiri di Rumah
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
3. Libur Bersama Idulfitri
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan pihak terkait dalam menjalankan pembelajaran selama Ramadan.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama harus menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran yang sesuai dengan jadwal Ramadan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah selaras dengan kalender akademik,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga momentum Ramadan untuk membentuk karakter siswa. “Selain pembelajaran akademik, siswa harus diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” tambahnya.
Regulasi ini dirancang agar para siswa dapat tetap produktif selama Ramadan tanpa mengesampingkan nilai-nilai keagamaan dan sosial yang penting bagi pembentukan karakter mereka. (hab)