JAKARTA RAYA – Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iskandar Sitorus sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).

Iskandar, yang juga dikenal sebagai pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), mengaku menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang telah diamankan KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena menerima kuasa non-litigasi dari John Field terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut. Dalam pemeriksaan tadi juga banyak hal yang dieksplorasi penyidik,” kata Iskandar kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurut Iskandar, dirinya menerima kuasa dari John Field untuk membantu menangani berbagai persoalan yang dihadapi Blueray Cargo pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, salah satu tugas yang dijalankannya adalah membantu penyelesaian berbagai persoalan di luar proses pengadilan, termasuk menangani keluhan pelanggan dan pendampingan terkait kondisi internal perusahaan.

“Saya menangani hal-hal di luar pengadilan, termasuk apabila ada komplain dari pelanggan maupun pihak lainnya. Saat ini kondisi perusahaan juga terdampak karena jumlah pegawai yang sebelumnya sekitar 1.500 orang kini tersisa sekitar 115 orang,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga menanyakan kewenangan Iskandar di lingkungan Blueray Cargo serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

Namun, Iskandar menegaskan dirinya hanya memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan suap kepada oknum Bea Cukai sesuai ruang lingkup kuasa yang diterimanya.

“Penyidik meminta saya fokus pada dugaan suap yang dikeluarkan Blueray kepada oknum Bea Cukai. Untuk pihak-pihak lain di luar itu, saya tidak memberikan keterangan karena kuasa yang saya pegang memang terbatas pada persoalan Bea Cukai,” katanya.

Iskandar juga mengaku ditanya mengenai sosok Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Namun, ia menyatakan tidak mengenal nama tersebut.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya informasi mengenai transfer dana yang dilakukan oleh seseorang berinisial A kepada pihak yang disebut sebagai ajudan. Menurutnya, penyidik meminta dirinya menyerahkan bukti transfer terkait informasi tersebut pada pekan depan.

“Saya diminta menjelaskan hal itu dan saya harus menjawab sesuai fakta yang saya ketahui. Memang ada informasi transfer tersebut dan saya diminta membawa bukti transfernya pada hari Rabu nanti,” ungkapnya.

Terkait kabar yang menyebut terdapat sekitar 20 perusahaan kargo yang diduga terkait dengan perkara suap di lingkungan Bea Cukai, Iskandar mengaku sempat menanyakan informasi tersebut kepada penyidik KPK.

Menurut dia, proses hukum yang sedang berjalan perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Iskandar juga menyinggung adanya dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Namun, saat ditanya mengenai isu yang menyeret nama figur publik tertentu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

Lebih lanjut, Iskandar menyebut berdasarkan catatan yang diketahuinya terdapat dugaan aliran dana dari Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp91 miliar.

Menurut keterangannya, sekitar Rp61 miliar diduga mengalir kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK, sementara sekitar Rp30 miliar lainnya diduga terkait dengan seorang pegawai Bea Cukai berinisial AD.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. (hab)