JAKARTA RAYA, Depok – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Depok terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Memasuki September 2025, Satpas Depok menerapkan prosedur yang lebih sederhana namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Joko Sembodo, menjelaskan bahwa langkah penyederhanaan prosedur dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat tanpa mengurangi aspek legalitas.
“Kami memastikan pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Depok berjalan transparan, cepat, dan sesuai aturan. Penyederhanaan alur bukan berarti mengurangi syarat, melainkan mengefektifkan proses agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pelayanan perpanjangan SIM dilaksanakan di Satpas utama Jalan Margonda Raya No. 14 serta melalui layanan SIM Keliling di berbagai titik keramaian, antara lain Pasar Segar Cinere, Ramayana Cimanggis, dan Pos Lantas Kukusan Beji.
Jam operasional Satpas berlangsung Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Untuk layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses pada pagi hari pukul 08.00–12.00 WIB, sementara di beberapa lokasi tersedia pelayanan sore hingga malam pukul 20.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan resmi, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi. Dokumen yang perlu disiapkan pemohon meliputi KTP asli, SIM lama, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Satlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar selalu menyiapkan dokumen lengkap sehingga proses pelayanan bisa lebih cepat dan efisien.
“Kami mengajak seluruh warga Depok untuk memanfaatkan fasilitas SIM Keliling dan pelayanan di Satpas utama. Dengan prosedur yang lebih sederhana, kami harap masyarakat merasa lebih terbantu dan terlayani dengan baik,” tutup Joko. (ali)
Tinggalkan Balasan