JAKARTA RAYA | JAKARTA
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling. Layanan ini memberikan kemudahan dengan mendatangi berbagai lokasi yang berbeda setiap harinya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan pada hari tertentu. SIM Keliling beroperasi dengan menggunakan kendaraan khusus yang melayani perpanjangan SIM di berbagai titik.
Layanan SIM Keliling ini tersedia hanya pada hari kerja. Pada tanggal merah atau hari libur nasional, layanan ini tidak beroperasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 10 September 2024:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Jakarta Timur
- Lokasi: Mall Grand Cakung
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan
- Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara
- Lokasi: LTC Glodok
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat
- Lokasi: Mall Citraland
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Pusat
- Lokasi: Kantor Pos Lapangan Benteng
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi atau media sosial dari pihak kepolisian setempat. (Kmps/Fj)