JAKARTA RAYA, Medan – Dalam upaya menjaga rasa aman bagi masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan dalam sepekan terakhir. Dari berbagai kasus tersebut, 87 tersangka berhasil diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini meliputi tindak pidana begal, pencurian besi (“rayap besi”), pencurian kayu (“rayap kayu”), serta peredaran narkoba jenis sabu (“pompa”).

Rinciannya sebagai berikut:

  • 4 kasus begal dengan 6 tersangka

  • 26 kasus rayap besi dengan 42 tersangka

  • 29 kasus narkoba (pompa/sabu) dengan 36 tersangka

Pemaparan ini disampaikan Kapolrestabes saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/10).

Menurut Kapolrestabes, terdapat tiga modus utama dalam kasus begal:

  1. Mengancam atau menakut-nakuti korban

  2. Merampas barang milik korban secara langsung

  3. Membawa senjata tajam untuk melukai korban

Ia juga menyoroti keterkaitan narkoba dengan aksi kriminal.

“Peredaran sabu paket hemat perlu diantisipasi. Banyak pelaku kejahatan mengonsumsi narkoba terlebih dahulu sebelum beraksi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kasus pencurian besi, motifnya dipicu oleh mekanisme permintaan dan penawaran.

“Para pelaku menjual barang curian ke penadah dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Biasanya dijual ke gudang barang bekas atau panglong yang beroperasi tengah malam hingga subuh. Ada dua lokasi yang sudah kami periksa,” ujarnya.

Kapolrestabes juga mengimbau pemilik panglong dan gudang barang bekas agar menjalankan usaha secara legal.

“Gunakan tempat usaha untuk menjual barang-barang resmi. Jika nanti terbukti menampung barang curian dan tidak dapat menunjukkan legalitasnya, akan kami tindak tegas,” tegasnya.