JAKARTA RAYA – Persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset tanah milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memunculkan perhatian publik setelah terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid menyebut nama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yazid usai sidang putusan sela pada Rabu (3/6/2026). Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada dirinya sebagai terdakwa.

Menurut Gus Yazid, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut seharusnya turut diperiksa apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang mendukung.

Meski demikian, hingga saat ini nama Sudaryono tidak tercantum dalam surat dakwaan maupun berkas perkara yang dibacakan jaksa penuntut umum. Penyebutan nama tersebut masih merupakan keterangan terdakwa dalam persidangan dan belum menunjukkan adanya status hukum maupun keterlibatan pidana.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai setiap fakta yang muncul selama persidangan perlu ditindaklanjuti secara profesional apabila memiliki relevansi dengan perkara dan didukung alat bukti.

“Apabila ada nama yang muncul dalam fakta persidangan atau keterangan terdakwa, penyidik wajib menindaklanjutinya secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum tidak boleh berhenti karena jabatan, status, maupun kedekatan politik seseorang,” kata Uchok, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan aset negara harus diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Transparansi penyidik, kata dia, juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada proses persidangan terhadap Gus Yazid, tetapi juga pada langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Uchok menilai, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup terhadap pihak-pihak yang disebut, aparat penegak hukum perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan petunjuk yang memenuhi syarat hukum, proses penyidikan harus dilakukan tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang.

Hingga berita ini diterbitkan, Sudaryono belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga belum menyampaikan informasi mengenai adanya pemeriksaan ataupun penetapan status hukum terhadap Sudaryono maupun pihak lain yang disebut dalam persidangan.

Sidang dugaan TPPU terkait aset tanah BUMD masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Di sisi lain, salah seorang warga yang mengikuti perkembangan perkara, Baim (50), berharap proses hukum berjalan secara transparan dan berlaku sama bagi semua pihak.

“Publik berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tetap konsisten pada komitmennya menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujarnya. (Hab)