JAKARTA RAYA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba jenis Ketamine dan Etomidate yang dinilai berbahaya dan semakin marak.
Menurut Sigit, Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampur ke dalam liquid vape dan dihisap menggunakan pods.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Sigit saat memimpin pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Polri, kata Sigit, kini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum agar kedua senyawa itu dapat dimasukkan dalam daftar narkotika melalui revisi UU Narkotika maupun Lampiran Permenkes.
“Dengan adanya pengaturan hukum, penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate dapat dikenai pidana,” tegas Sigit. (ali)


Tinggalkan Balasan