JAKARTA RAYA, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Depok Supian Suri yang berisi desakan agar Pemerintah Kota Depok segera memulihkan program Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh tertunda akibat persoalan administrasi maupun keterbatasan anggaran.
Surat terbuka yang disampaikan pada Jumat (26/6/2026) itu diawali dengan kisah seorang ayah di Kota Depok yang kebingungan memikirkan biaya pengobatan anaknya karena kepastian jaminan kesehatan daerah belum diperoleh.
“Bagi keluarga itu, yang mereka butuhkan bukan penjelasan tentang proses yang sedang berjalan, tetapi kepastian bahwa anak mereka bisa berobat tanpa dihantui biaya,” tulis Ade dalam surat tersebut.
Politikus yang akrab disapa Adef itu menegaskan bahwa persoalan UHC bukan sekadar menyangkut alokasi anggaran dalam APBD, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup dan hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.
“Kesehatan adalah hak asasi yang paling mendasar. Ketika hak itu tidak dijamin, sebuah keluarga bisa seketika jatuh miskin karena tingginya biaya pengobatan. UHC bukan soal predikat, tapi soal nyawa warga,” tegasnya.
Adef mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran guna mendukung kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Memberikan akses jaminan kesehatan bukan pilihan yang bisa ditunda. Ini kewajiban konstitusional pemerintah,” ujarnya.
Dalam suratnya, Adef juga membantah anggapan bahwa pemulihan program UHC akan membebani keuangan daerah.
Ia menyebut, berdasarkan realisasi APBD Kota Depok, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai sekitar Rp275,8 miliar, sedangkan kebutuhan tambahan anggaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI Kesehatan diperkirakan sekitar Rp32 miliar, atau sekitar 11,6 persen dari total SiLPA.
“Secara matematis, ruang fiskal Kota Depok masih sangat memadai. Tidak ada alasan untuk menunda pemulihan UHC jika keselamatan warga menjadi prioritas,” katanya.
Adef menambahkan bahwa pemerintah memang perlu melakukan verifikasi data peserta agar program berjalan lebih tepat sasaran. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak boleh menghambat masyarakat yang saat ini membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Verifikasi data harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai hak kesehatan masyarakat ikut tertunda. Bagi puluhan ribu warga Depok, angka Rp32 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Itu adalah kepastian untuk berobat, ketenangan bagi orang tua, dan harapan bagi anak-anak untuk sembuh,” ungkapnya.
Melalui surat terbuka tersebut, Ade Firmansyah berharap Pemerintah Kota Depok segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan program UHC serta menempatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pelayanan publik. (ema)


Tinggalkan Balasan