JAKARTA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Rakyat resmi melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KUMHAM IMIPAS) Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Surat tersebut menyoroti prosedur penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai mengindikasikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Eksekutif LBH Jaringan Rakyat, Ical Syamsudin, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa surat terbuka ini dikirimkan sebagai bentuk permohonan pertimbangan berdasarkan Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Kementerian Negara.
“Meskipun kewenangan teknis penyidikan dan penangkapan berada di tangan Polri, Menko KUMHAM IMIPAS memiliki wewenang untuk mengawasi, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan agar tindakan aparat penegak hukum sejalan dengan norma dan prinsip HAM,” ujar Ical Syamsudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
3 Poin Penting Terkait Penangkapan dr. Tifa dan Roy Suryo
Dalam rilis resminya, LBH Jaringan Rakyat menjabarkan beberapa poin krusial yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan serta evaluasi segera dari pihak kementerian dan kepolisian:
1. Momentum Penangkapan dr. Tifa Saat Sidang Disertasi FK UI
LBH Jaringan Rakyat meminta Menko KUMHAM IMIPAS memberikan penjelasan publik mengenai alasan teknis di balik penangkapan dr. Tifa.
Pihaknya mempertanyakan mengapa momentum penangkapan tersebut dilakukan tepat saat dr. Tifa sedang menjalankan ujian tertutup sidang disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
2. Penegasan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Surat terbuka tersebut mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Ical menegaskan, aparat penegak hukum yang terindikasi sengaja melanggar hukum dalam proses ini dapat dijerat sanksi pidana.
Jeratan hukum tersebut mengacu pada Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 310 Jo 315 KUHP.
3. Kekhawatiran Intervensi Politik dan Citra Presiden Prabowo Subianto
LBH Jaringan Rakyat menilai penangkapan ini memicu berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pesanan atau arah kekuatan politik tertentu.
Pihaknya mengkhawatirkan pola penegakan hukum seperti ini dapat memperburuk kewibawaan Presiden RI Prabowo Subianto.
Desakan Reformasi Tata Kelola Penegakan Hukum
Ical Syamsudin menambahkan bahwa indikator penangkapan ini sekilas mengulangi catatan sejarah penegakan hukum masa lalu.
Ia mencontohkan peristiwa penangkapan Wakil Ketua KPK Dr. Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri pada Januari 2015 silam yang sempat memicu polemik publik.
Oleh karena itu, LBH Jaringan Rakyat mendesak Menko KUMHAM IMIPAS untuk mengoptimalkan mandatnya dalam mencegah terjadinya diskriminasi serta penyalahgunaan wewenang.
Menko Yusril diharapkan berani bersuara, mengarahkan, dan memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum di lapangan jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur demi reformasi tata kelola penegakan hukum yang berkeadilan. (PUR/MAN)


Tinggalkan Balasan