JAKARTA RAYA, Medan — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 sebesar 7,9 persen menjadi momentum penting untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Sumut. Kondusivitas tersebut dinilai krusial agar roda perekonomian tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui amanat yang dibacakan Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi dalam kegiatan Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025).

“Silaturahmi ini digagas untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pascapenetapan UMP di Sumut. Dengan kenaikan UMP sebesar 7,9 persen, ini menjadi momentum yang baik untuk terus menjaga stabilitas daerah,” ujar Kombes Pol Nanang Masbudhi.

Ia menambahkan, kenaikan UMP tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja dan buruh. Namun demikian, apabila masih terdapat ketidakpuasan atau penolakan, pihaknya mengimbau agar setiap rencana aksi tetap dikoordinasikan dengan kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban.

“Silakan menyampaikan aspirasi, namun harus tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar pelaksanaan aksi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ir Yuliani Siregar, Dirintelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendersono, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh se-Sumatera Utara.

Kadisnaker Sumut Ir Yuliani Siregar menjelaskan, dengan kenaikan 7,9 persen, UMP Sumut tahun 2026 berada di kisaran Rp3,2 juta. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu keputusan masing-masing daerah berdasarkan UMP yang telah ditetapkan.

“Proses penetapan UMP kemarin berjalan kondusif. Kami berharap kondisi ini terus terjaga karena kemitraan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha selama ini sudah terjalin dengan baik,” ujarnya.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Ramlan Hutabarat menyampaikan apresiasi atas terciptanya kesepakatan yang mengedepankan kepentingan bersama.

“Kita patut bersyukur karena ada win-win solution sehingga penetapan UMP berjalan kondusif. Di tengah kondisi Sumut yang juga menghadapi bencana alam, menjaga kamtibmas adalah kepentingan bersama,” katanya.

Senada, Ketua DPD K-SPSI Sumut CP Nainggolan menyebutkan bahwa koordinasi antara serikat pekerja, Kadin, dan Apindo telah berjalan baik, sehingga kenaikan UMP 7,9 persen dapat diterima.

“Kenaikan ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak di Sumut yang berada di kisaran Rp3,5 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD SPN Sumut Anggiat Pasaribu berharap pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas daerah.

“Penetapan UMP Sumut 2026 berjalan baik dengan kenaikan 7,9 persen. Kerja sama yang sudah terjalin selama ini harus terus dijaga demi Sumut yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (sin)