JAKARTA RAYA — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Disdik DKI Jakarta yang menetapkan pelaksanaan PJJ mulai 22 hingga 28 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul tingginya intensitas hujan yang terjadi secara terus-menerus dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti banjir serta gangguan mobilitas warga.
Disdik DKI Jakarta menegaskan, penerapan PJJ bertujuan untuk melindungi keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar.
Seluruh satuan pendidikan diimbau untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai ketentuan dalam surat edaran, serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif meskipun dilakukan secara daring. (pr)


Tinggalkan Balasan