JAKARTA RAYA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Suseno Agung Cahyanto, menjadi perbincangan publik setelah disorot Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Informasi ini turut beredar luas di media sosial, termasuk TikTok dengan akun @Peristiwa_Medan.

GMBI secara resmi melayangkan surat kepada Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, terkait dugaan kejanggalan dalam pertumbuhan kekayaan Eko dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan GMBI, pada periode 2018 ke 2019 terjadi kenaikan harta sebesar Rp2.066.460.412 atau sekitar 47 persen. Nilai kekayaan Eko disebut meningkat dari Rp4.383.400.860 menjadi Rp6.449.861.272 hanya dalam satu tahun.

Kenaikan signifikan kembali tercatat pada LHKPN tahun 2021, dengan penambahan aset sebesar Rp1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Secara rata-rata, sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko disebut bertambah sekitar Rp950.584.982 per tahun atau naik sekitar 13 persen secara year on year.

Dalam suratnya, GMBI mempertanyakan sumber pertambahan kekayaan tersebut dan menilai perlu adanya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dibandingkan Gaji ASN Eselon I

GMBI juga membandingkan kenaikan harta tersebut dengan estimasi penghasilan pejabat setingkat ASN Eselon I berpangkat IV/D. Secara umum, gaji dan tunjangan pada level tersebut berkisar Rp35 juta per bulan atau sekitar Rp420 juta per tahun.

Dengan perbandingan tersebut, kenaikan harta mendekati Rp1 miliar per tahun dinilai perlu penjelasan lebih rinci.

Tak hanya bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara, GMBI juga melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun dari Kementerian Perindustrian terkait laporan tersebut.

Selain itu, GMBI turut menyoroti status kepegawaian Eko saat dilantik oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Sekjen Kemenperin. Disebutkan, saat pelantikan, Eko masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam ketentuan administrasi kepegawaian, pejabat struktural tidak diperkenankan menduduki jabatan strategis di dua kementerian secara bersamaan tanpa proses mutasi resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Masyarakat pun menanti klarifikasi dari pihak terkait serta tindak lanjut dari KPK atas laporan yang telah diajukan. (hab)