JAKARTARAYA – Urusan daging sapi sudah menjadi perhatian serius sejak zaman dahulu. Indonesia mendirikan Bulog tahun 1967 untuk urusan Pangan.

Lebih awal lagi, tahun 1966 di Jakarta dibentuk jawatan atau perusahaan gabungan tiga unit usaha, yaitu: Jawatan Kehewanan (RPH), PN Perhewani Unit Yojana (daging kaleng/es), dan PKD Jaya Niaga/Niaga Jaya (ternak).

Saat ini, jawatan tersebut resmi berubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), berdasarkan Perda DKI No. 2 Tahun 2021, yang memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan protein hewani di Jakarta.

Zaman Pak Harto (Orde Baru) menonjol dengan fokus pada swasembada ternak melalui proyek Tapos Ciawi Bogor (1974) sebagai percontohan modern.

Dari cerita tersebut, berarti Indonesia sudah sekitar 60 tahun -termasuk Jakarta – memikirkan urusan daging sebagai bagian ketahanan pangan.

Pertanyaannya, mampukah PD Dharma Jaya berkembang? Atau biasa-biasa saja dalam memainkan perannya sebagai penyuplai daging? Atau hanya khusus pada hari Raya Idul Fitri saja?

Manajemen Musiman Urusan Daging

Luar biasa perhatian pemerintah dalam urusan pangan, dalam hal ini adalah daging atau ternak, dengan aturan dan regulasinya yang terus diperbaiki.

Masalah daging ini diatur melalui Undang-Undang No 41 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No 18 tahun 2009 terkait Peternakan dan Kesehatan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O12 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O. Kemudian, muncul lagi Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021 tentang badan pangan. Terakhir, Undang-Undang No 6 tahun 2023, dengan tujuan swasembada pangan.

Cita-citanya adalah agar warga Indonesia dapat memenuhi standar WHO dengan batas aman konsumsi daging merah maksimal 500 gram (berat matang) per minggu atau sekitar 70 gram per hari.

Ada istilah pribahasa “Jauh panggang dari api”. Jika dikaitkan dengan situasi konsumsi daging bagi warga Jakarta saat ini, masih jauh akan terpenuhi gizinya, kecuali bagi warga kelas atas.

Walaupun saat ini Perumda Dharma Jaya telah menjadi pemasok daging sapi terbesar serta menjadi pemimpin pasar dalam industri perdagangan daging di DKI Jakarta yang penuh tantangan dan perbaikan.

Melihat Indonesia sampai 2O29 akan impor 2 juta ekor sapi dan swasta dibebaskan impor, hal tersebut belum mampu memenuhi standar WHO. Hal tersebut disebabkan adanya faktor penting, yaitu di sektor ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dirut Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman, menyatakan bahwa stok daging sapi kita per hari ini aman. Stok daging sapi di Perumda Dharma Jaya ada 1.246 ton.

Dan, pada 23 Februari 2026 lalu, telah datang lagi 59O ekor dari Australia. Kedatangannya disaksikan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun, lagi-lagi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan daging hingga Lebaran Idul Fitri. Sebuah langkah musiman saja.

Politik Dagang Daging Sapi

Dengan diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 pada sektor peternakan dan produk hewan, termasuk daging, dengan fokus mempermudah impor dan perizinan, dan implementasi atas UU No. 6 Tahun 2023 ini, pemerintah secara resmi menghapus batasan kuota impor sapi hidup (bakalan, potong, dan perah) untuk memperkuat ketahanan pangan, menjamin pasokan daging-susu, serta mendukung program konsumsi protein sekaligus memicu investasi.

Tahun 2026, kebutuhan daging di Jakarta tergolong besar. Dalam setahun, kebutuhan daging sapi mencapai sekitar 73.000 ton, atau 73.000.000.000 gram.

Jika dikaitkan dengan jumlah warga Jakarta yang mencapai 12 juta orang, berarti warga Jakarta hanya mengkonsumsi daging rata-rata 17 gram per kapita per hari, atau hanya 24% dari standar WHO.

Dengan kondisi tersebut, apakah Indonesia Emas 2045 dan Jakarta Kota Global dapat terpenuhi? Hal itu memberikan tuntutan pada Pemerintah Provinsi DKI untuk dapat memainkan peran maksimal dalam kebijakan Tata Niaga Nasional.

Jakarta Kota Global dan Peluang Investasi

Penduduk Jakarta sekitar 11,8 juta. Pemprov Jakarta melalui Perumda Dharma Jaya memiliki tantangan dalam memenuhi standar WHO, yaitu 7O gram daging per hari per kapita.

Dengan serba keterbatasan lahan di Jakarta untuk beternak dan kebijakan Tata Niaga Pangan Nasional, mampukah Perumda Dharma Jaya sebagai unit ketahanan pangan Jakarta, berperan maksimal untuk investasi jangka panjang?

Dalam UU itu secara jelas Pemerintah Daerah – Provinsi DKI Jakarta – ikut berperan dalam perencanaan tata niaga. Pada tahun 2026, Pemerintah menetapkan total kuota impor daging sapi sebesar 297.000 ton dan didukung target impor 2 juta ekor hingga tahun 2029.

Lalu, berapa target Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan konsumsi daging bagi masyarakat sampai dengan tahun 2029?

Upaya Perumda Dharma Jaya dengan beberapa unit usaha dari hulu hingga ke hilir, seperti: Unit Usaha Penggemukan Hewan Ternak, Unit Usaha Rumah Potong Hewan, Unit Usaha Produksi, dan Unit Usaha Pemasaran, belum bisa sepenuhnya dikatakan memadai dalam menopang kebutuhan daging warga Jakarta.

Di dalam menjawab tantangan serta kesanggupannya, maka perlu segera disusun Program pengembangan usaha BUMD DKI -Perumda Dharma Jaya – dalam kurun waktu 25 tahun ke depan, dengan target terukur, menuju Jakarta Kota Global dan Indonesia Emas 2045. (DM/MAN)