JAKARTA RAYA – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin pompa air yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh Etos Indonesia Institute pada Jumat (6/3/2026). Selain dugaan korupsi, pelapor juga menyoroti indikasi rekayasa dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK sebagai bukti awal terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Menurutnya, nilai proyek pengadaan pompa air yang dipersoalkan mencapai angka yang sangat besar. “Pengadaan pompa di APBD 2025. Nilainya fantastis, bisa mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.
Iskandarsyah menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari praktik monopoli dalam proyek pengadaan pompa air di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga telah berlangsung lama.
Ia menyebutkan bahwa selama ini hanya ada tiga perusahaan yang secara konsisten memenangkan tender pengadaan pompa air tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diarahkan sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu. “Nah, ini yang harus kita buka secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iskandarsyah juga menyoroti rotasi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terjadi pada 28 Februari 2026.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pergantian pejabat tersebut berkaitan dengan kepentingan vendor yang selama ini memenangkan proyek pengadaan pompa air. “Ada indikasi itu. Potensi itu sangat mungkin ada,” katanya.
Ia juga menduga adanya kemungkinan aliran dana dari praktik korupsi tersebut yang mengalir ke pihak tertentu, termasuk kemungkinan ke partai politik. Namun, ia mengaku belum memiliki bukti mengenai pihak yang menerima aliran dana tersebut.
“Saya tidak tahu apakah uang hasil korupsi ini masuk ke partai politik tertentu atau tidak. Nanti kita lihat,” ujarnya.
Iskandarsyah menyebutkan bahwa pelaporan kembali kasus ini ke KPK dilakukan karena laporan sebelumnya yang diajukan masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, maupun KPK dinilai belum ditindaklanjuti secara serius.
Karena itu, pihaknya berencana mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.
“Saya secara paralel juga akan mengirimkan surat kepada Komisi III DPR untuk memanggil Kejaksaan Agung, Tipikor Mabes Polri, dan KPK,” jelasnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Iskandarsyah juga meminta Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta untuk bersikap tegas dalam mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah sangat penting, terutama untuk proyek vital seperti pengadaan pompa air yang berkaitan langsung dengan upaya penanganan banjir di Jakarta.
“Kami juga meminta ketegasan Pak Gubernur untuk mendukung penuh proses hukum ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi tersebut. (hab)


Tinggalkan Balasan