JAKARTA RAYA – Sengketa pembayaran pengadaan barang antara PT Surya Sakti Engineering (SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencuat ke tingkat nasional. Perusahaan penyedia tersebut bahkan menyurati Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta penyelesaian pembayaran atas barang yang telah disuplai.
Surat yang dikirimkan PT Surya Sakti Engineering tertanggal 23 Februari 2026 itu bernomor 114/SSE/II/2026 hingga 117/SSE/II/2026 dengan perihal Permohonan Penyelesaian Pembayaran atas Barang yang Telah Disuplai kepada PT Indonesia Asahan Aluminium.
Direktur PT Surya Sakti Engineering, Halomoan H, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban pengadaan sesuai kontrak yang disepakati dengan Inalum.
“Seluruh barang telah dipenuhi sesuai dengan kontrak payung yang berlaku dan purchase order yang diterbitkan,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).
Pengadaan Berdasarkan Kontrak Payung
Dalam penjelasannya, PT SSE menyebut pengadaan barang dilakukan berdasarkan Kontrak Payung Nomor 6000001948 dan Kontrak Payung Nomor 6000001889 yang kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah purchase order (PO).
Kontrak Payung Nomor 6000001948 mencakup pengadaan material melalui PO 4900008488 untuk material Moving Core D90/10MM STL dan Spring Helical D31.5/22.3X73MM Steel, serta PO 4900009658 untuk material Wheel Solid D60/89MM.
Sementara Kontrak Payung Nomor 6000001889 berkaitan dengan pengadaan material Brake Shoe PN BDS4-1615-18-Meidensha melalui PO 4900008467 dan PO 4900009692.
Rantai Pengadaan Melibatkan Perusahaan Jepang
PT SSE juga menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui arahan dari perusahaan Jepang Meidensha, yang kemudian merekomendasikan pembelian melalui Kito Corporation.
Menurut Halomoan, Kito Corporation telah mengakuisisi produk hoist milik Meidensha sekitar 15 tahun lalu sehingga proses pembelian dilakukan melalui jalur tersebut.
Perusahaan juga memaparkan riwayat pembentukan Meiden Hoist System Company Ltd (MHS) yang didirikan oleh Meidensha bersama Konecranes pada 2002. Struktur kepemilikan perusahaan itu kemudian berubah pada 2008 hingga akhirnya seluruh saham diakuisisi sebelum dijual kepada Kito Corporation.
PT SSE menyatakan telah melampirkan berbagai dokumen pendukung, termasuk dokumen akuisisi serta surat keterangan yang menjelaskan hubungan Meidensha dengan Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) yang telah bekerja sama lebih dari 50 tahun. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan terjemahan tersumpah dalam bahasa Indonesia.
Alasan Penolakan Pembayaran
Halomoan menjelaskan bahwa penolakan pembayaran oleh Inalum didasarkan pada alasan bahwa barang yang disuplai tidak sesuai dengan gambar spesifikasi.
Namun dalam surat keterangan dari Satuma selaku OEM Meidensha disebutkan bahwa produk yang benar-benar mengikuti gambar tersebut justru berpotensi dikategorikan sebagai barang palsu.
Pernyataan tersebut, menurut Halomoan, menjadi salah satu alasan pihaknya meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum agar sengketa ini dapat ditelaah secara objektif.
Minta Perhatian Pemerintah
Dalam suratnya, PT SSE juga menyinggung pentingnya tata kelola pengadaan yang transparan di perusahaan milik negara.
Perusahaan menilai para pejabat yang mengelola aset negara harus menjalankan amanah publik secara bertanggung jawab karena perusahaan BUMN pada dasarnya dimiliki oleh rakyat Indonesia.
Halomoan berharap pemerintah serta aparat penegak hukum dapat membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun bagi negara. (hab)


Tinggalkan Balasan