JAKARTA RAYA – Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mengungkap sejumlah temuan krusial dalam persidangan terkait perkara kredit dan aset. Fokus utama tim kuasa hukum tertuju pada kejanggalan Putusan No 175 (homologasi) yang diduga tidak melibatkan klien mereka, serta dugaan manipulasi surat kuasa atas nama Burhanudin ‘Bur’Maras yang saat ini dalam kondisi kesehatan kritis.
Sidang lanjutan dengan nomor Perkara Nomor 1002 dan 1026 yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait hal ini kuasa hukum menyoroti Putusan homologasi (pengesahan oleh hakim Pengadilan Niaga atas rencana perdamaian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur untuk mengakhiri sengketa utang-piutang) pada tahun 2019, Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA. menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terikat dalam kesepakatan tersebut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan yang dimana sisa hasil homologasi diberikan kepada PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk, sementara Derek Prabu Maras menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, dikarenakan dirinya bukanlah pihak dari putusan homologasi PT Lekom Maras.
“Yang perlu digarisbawahi bahwa Pak Derek Maras tidak menandatangani perjanjian homologasi tersebut. Jadi Pak Derek tidak tunduk kepada perjanjian homologasi tersebut,” pungkas Yuli Hutagaol.
Selanjutnya sidang pembuktian hari ini Bank Mega menunjukan hasil homologasi PT Lekom Maras dimana dalam perjanjian homologasi tersebut utang pokok dan bunga hanya senilai Rp700 Milyar di Bank Mega sementara berdasarkan hasil appraisal aset aset Derek Prabu Maras nilainya mencapai Triliunan.
“Sisanya kemana? Rinciannya gimana? Kenapa di homologasi disebut jika ada sisa dikembalikan ke PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk? Sementara Derek Prabu Maras tidak menandatangani perjanjian homologasi tersebut dan tidak tunduk atas homologasi tersebut,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum menyoroti ada hal yang janggal terkait prosedur & penjualan asset yang nilainya triliunan, tidak adanya transparan dan akuntable, sehingga patut diduga dilakukan tidak sesuai prosedur/mekanisme hukum yang berlaku, jika benar demikian maka mutlak telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Adapun Yaohan S.H mengungkapkan kejanggalan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank. “Harusnya kalau secara hukum jaminan kalau udah dilelang dan atau dijual itu harusnya dikembalikan ke Pak Derek. Tapi dikembalikan ke PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk. Itu agak lucu,” ungkap Yaohan.
Iapun menambahkan bahwa ketidakterlibatan ini merupakan pelanggaran prosedur serius terhadap hak pemilik aset.
“Adapun kabar saat eksekusi Pak Derek juga tidak dilibatkan sebagai pemilik aset. Harusnya kan dilibatkan bahwa ini dieksekusinya berapa, dijualnya berapa, rinciannya berapa gitu. Nilai kewajibannya berapa? Kan harus kalau misalnya ada sisa kan harus dikembalikan,” tambahnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga membongkar kejanggalan terkait Akta Surat Kuasa dalam perkara 1026 yang mengatasnamakan Burhanudin ‘Bur’ Maras sebagai penggugat. Berdasarkan bukti rekam medis dari Rumah Sakit Siloam, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Pak Bur saat ini tidak cakap secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum apa pun.
Adapun bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan kondisi Bur Maras, bahkan setelah ditanyakan langsung kepada Bur maras, beliau menyampaikan tidak pernah menggugat anak kandung nya sendiri yakni Derek Prabu maras.
“Sudah kami temui bahwa Pak Bur tidak pernah menggugat anak kandungnya sendiri, Derek Prabu Maras. Dan ini adalah surat pernyataan dari rekam medis dari Rumah Sakit Siloam. Sejak tahun 2021 Pak Bur Maras itu stroke dan pecah pembuluh otaknya. Jadi makan saja sulit, dari selang, berdiri saja tidak bisa,” jelas Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA.
Ia menambahkan bahwa kondisi fisik Pak Bur yang tidak memungkinkan untuk beraktivitas selama 24 jam menunjukkan bahwa Akta Surat Kuasa yang digunakan dalam persidangan patut diragukan keabsahannya.
“Kami mempertanyakan surat kuasa dan keabsahan dari Burhanudin Bur Maras karena bisa dilihat sama temen-temen media, beliau tidak cakap hukum berusia 90 tahun, makan saja tidak bisa, berdiri saja tidak bisa, di bawah pantauan suster dua orang 24 jam. Jadi bagaimana dia bisa melakukan perbuatan hukum sementara kondisi fisiknya seperti ini,” ungkap Yuli Hutagaol.
Dengan nada bertanya kepada rekan media, Yuli Hutagaol, mengatakan kondisi Bur Maras sudah terbaring lemas sehingga untuk memberikan kuasa dan mengajukan gugatan kepada anaknya adalah hal yang mustahil.
“Yang menjadi pertanyaan. Bagaimana bisa, orang yang sedang terbaring lemas dan tidak bisa makan dan minum. Bisa memberikan kuasa untuk didampingi dan memberikan mandat untuk mengajukan gugatan kepada anak kandungnya. Berpikir saja sudah tidak mampu bagaimana bisa mengerti tentang kasus ini,” tanya nya retoris.
Di tengah perkara yang sedang berjalan, tim kuasa hukum Derek Prabu Maras menekankan bahwa klien mereka merupakan korban ketidakadilan. Mereka berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bertindak objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum serta bukti medis yang telah diajukan.
Yuli Hutagaol, menegaskan komitmen timnya untuk terus menempuh upaya hukum demi memperjuangkan hak-hak kliennya. Ia pun menyampaikan permohonan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan.
“Kami akan tetap melakukan upaya hukum menuntut hak-haknya Pak Derek. Karena dari pinjaman utang tersebut 1 rupiah pun tidak pernah landing ke rekeningnya Pak Derek. Jadi kami mohon keadilan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini,” pungkasnya.
Harapan ini menjadi penutup dari rangkaian argumen tim kuasa hukum yang menilai adanya ketidakwajaran dalam prosedur eksekusi aset dan administrasi hukum yang melibatkan nama klien mereka.
Tim kuasa hukum berharap agar setiap poin mengenai ketidakcakapan hukum Burhanudin Maras serta kejanggalan perjanjian homologasi menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam mengambil keputusan di persidangan mendatang. (hab)
- Burhanudin Bur Maras
- Derek Prabu Maras
- dugaan kejanggalan homologasi 2019
- gugatan Burhanudin Maras terhadap Derek Maras
- kasus homologasi PT Lekom Maras
- kasus utang Bank Mega PT Lekom Maras
- kondisi medis Burhanudin Maras
- kuasa hukum Derek Maras
- perkara 1002 dan 1026 PN Jakarta Selatan
- polemik surat kuasa Burhanudin Maras
- sengketa aset Derek Prabu Maras
- sidang PN Jakarta Selatan Derek Maras


Tinggalkan Balasan