JAKARTA RAYA — Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti serius belum tuntasnya ribuan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ia menilai kondisi ini mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola dan kepemimpinan.
“Di meja seorang menteri, laporan audit bukan sekadar dokumen, tetapi cermin. Dan di Kementerian PU, cermin itu menunjukkan lebih dari 1.300 rekomendasi audit yang belum terselesaikan, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” tegas Iskandar dalam keterangannya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi bersifat teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab langsung pimpinan kementerian. Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, menteri adalah penanggung jawab utama atas pengelolaan anggaran dan efektivitas pengendalian internal.
“Menteri bukan juru bicara, tetapi penanggung jawab. Jika rekomendasi audit menumpuk, maka yang harus dipertanyakan bukan staf, melainkan pimpinan,” ujarnya.
Iskandar mengungkapkan, meskipun secara agregat tingkat tindak lanjut rekomendasi terlihat mencapai sekitar 77 persen, angka tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Di balik angka itu, terdapat 789 rekomendasi yang ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai, serta 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Totalnya mencapai 1.305 rekomendasi bermasalah. Ini bukan sekadar angka, ini pekerjaan rumah yang tidak dikerjakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, permasalahan terbesar justru berada di sektor strategis, seperti proyek jalan nasional, bendungan, dan infrastruktur kawasan yang dikelola unit teknis di lingkungan Kementerian PU.
“Masalahnya ada di jantung proyek negara. Di sinilah anggaran triliunan digelontorkan, dan di sinilah pula akumulasi temuan audit terbesar terjadi,” katanya.
Dalam perspektif audit, lanjut Iskandar, kondisi tersebut mengindikasikan potensi kegagalan dalam aspek efektivitas, efisiensi, dan ekonomi penggunaan anggaran negara.
“Artinya sederhana, uang sudah dibelanjakan, tetapi hasilnya belum tentu sebanding,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena “penyelesaian semu” dalam tindak lanjut audit, terutama pada rekomendasi berstatus tidak sesuai atau bahkan belum ditindaklanjuti.
“Status 2 itu ditindaklanjuti tapi tidak sesuai, sedangkan Status 3 belum ditindaklanjuti sama sekali. Keduanya menghasilkan dampak yang sama: masalah tidak selesai,” jelasnya.
Iskandar menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum apabila dibiarkan berlarut.
“Ketika rekomendasi audit diabaikan, kerugian negara tidak dipulihkan, dan penyimpangan terjadi berulang, maka ini bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi ini pada akhirnya menjadi ujian kepemimpinan Menteri Pekerjaan Umum dalam memastikan sistem pengawasan berjalan efektif.
“Semua aliran tanggung jawab bermuara pada Menteri. Ketika temuan berulang dan rekomendasi tidak selesai, yang diuji bukan lagi sistem, tetapi kepemimpinan,” ujarnya.
Iskandar juga menyinggung adanya kesenjangan antara narasi publik dan realitas hasil audit di lapangan.
“Publik melihat pernyataan dan kunjungan, tetapi audit menunjukkan masalah yang sama terus berulang. Pertanyaannya, apakah ini perbaikan sistem atau sekadar pengelolaan persepsi?” katanya.
Ia menegaskan bahwa audit tidak boleh berhenti pada laporan semata, melainkan harus berujung pada perbaikan nyata, pengembalian kerugian negara, atau proses hukum.
“Jika tidak, audit hanya menjadi arsip. Padahal negara tidak bekerja dengan arsip, tetapi dengan tindakan,” pungkasnya.
Iskandar menutup dengan menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan data, melainkan pada langkah konkret setelah laporan audit diterima oleh pimpinan.
“Sejarah tidak mencatat berapa banyak laporan yang diterima seorang pemimpin, tetapi apa yang ia lakukan terhadap laporan itu,” tutupnya. (hab)


Tinggalkan Balasan